Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » PPPK Paruh Waktu KemenPANRB 2025 Diumumkan: Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

PPPK Paruh Waktu KemenPANRB 2025 Diumumkan: Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

  • calendar_month Jum, 12 Sep 2025

BNews—NASIONAL—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi mengumumkan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan KemenPANRB.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/100/M.KP.01.00/2025 yang ditandatangani Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada 10 September 2025.

Langkah ini menindaklanjuti Surat Kepala BKN Nomor 13264/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025; tentang Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 563 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan KemenPANRB.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan, daftar peserta yang disetujui untuk alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu tercantum dalam lampiran pengumuman.

Para peserta yang lolos wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui laman sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan antara lain; SKCK yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani dari dokter PNS, surat pernyataan lima poin sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 yang dibubuhi materai; serta salinan ijazah, transkrip nilai, dan pas foto terbaru berlatar merah.

Sesuai Surat Menteri PANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tanggal 20 Agustus 2025 perihal perpanjangan waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu, jadwal kegiatan seleksi disesuaikan sebagai berikut:

  • – Pengisian DRH Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s.d. 15 September 2025.
  • – Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s.d. 20 September 2025.

Peserta yang tidak mengisi DRH dalam jadwal tersebut tanpa pemberitahuan kepada Panitia Seleksi PPPK KemenPANRB dianggap mengundurkan diri. Bagi peserta yang sudah disetujui namun ingin mengundurkan diri, wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada Menteri PANRB sesuai format yang terlampir.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISIINI (KLIK)

Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan untuk penetapan Nomor Induk PPPK dan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu. Panitia juga berhak menggugurkan kelulusan peserta apabila ditemukan keterangan yang tidak benar atau tidak sesuai ketentuan.

KemenPANRB menegaskan seluruh tahapan seleksi PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya. Peserta diminta membaca dan memahami isi pengumuman secara saksama. Daftar peserta PPPK Paruh Waktu di lingkungan KemenPANRB bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Adapun dalam lampiran dokumen, tercatat sejumlah nama yang dialokasikan untuk formasi PPPK Paruh Waktu di berbagai unit kerja KemenPANRB.

Misalnya di Sekretariat Kementerian PANRB (Biro Umum dan Keuangan, Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan) tercatat 16 nama peserta pengelola umum operasional dengan latar pendidikan SLTP/SMP sederajat. Sementara di Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Sekretariat Deputi, Bagian Sinkronisasi Program dan Anggaran, tercatat Mei Lia Sari sebagai penata layanan operasional dengan pendidikan S-1 semua jurusan.

Dengan pengumuman ini, KemenPANRB berharap proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less