Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Duh…. Nenek 60 Tahun Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Duh…. Nenek 60 Tahun Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

  • calendar_month Sel, 1 Agu 2023

BNews-NASIONAL– Asfiyatun, seorang nenek berusia 60 tahun di Surabaya divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Hal tersebut gara-gara Nenek tersebut menerima paket yang berisikan17 kg ganja yang dipesan anaknya, Santoso.

Santoso adalah narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lapas Semarang.

Dari balik sel tahanan, ia memesan 17 kg ganja dari Lampung dan dikirim ke rumah sang ibu di Surabaya.

Asfiyatun sendiri awalnya tak tahu isi paket tersebut. Dan menerimanya dari pengantar paket.

Santoso kemudian meneleponnya dan mengatakan bahwa paket tersebut berisi ganja. Hanya berselang dua hari kemudian, Asfiyatun pun kemudian ditangkap polisi.

Asfiyatun pun menangis saat mendengar vonis yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (26/7/2023) lalu.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dirinya mengaku kecewa karena seperti merasa dijebak oleh anaknya sendiri, Santoso.

“Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara,’ kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa. (*/idntimes)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less