Pria Di Dukun Dihukum Dua Bulan Penjara Setelah Aniaya Istrinya
BNews–DUKUN– Aniaya istri sendiri, seorang pria asal Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang dijatuhi kurungan dua bulan penjara. Putusan tersebut setelah terdakwa mengikuti sidang tipiting di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, kemarin (19/10/2020).
Pria tersebut adalah WB, 26, warga Desa Ngadipuro Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang. Dirinya terbukti melakukan penganiayaan ringan terhadap istrinya sendiri berinisial DS, 26 warga desa Sengi Kecamatan Dukun.
Dalam proses sidang tersebut, dimpimpin oleh Hakim Tunggal David Darwan, serta penuntut Kanit Sabhara Polsek Dukun Ipda Bambang Yuniwarsa. Serta dihadirkan beberapa saksi serta barang bukti dalam persidangan tersebut.
WB dinyatakan bersalah telah melanggara pasal 352 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Ringan. “Saudara WB karena perbuatannya, dengan ini diputuskan bersalah dan dijatuhkan hukum pidana dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan,” ungkap Hakim Tunggal David Darwan saat membacakan putusannya.
Terdakwan ini diajukan ke sidang pengadilan berdasarkan laporan korban ke Polsek Dukun dengan No.Pol.: LP / B / 05 / IX / 2019 / Sek.Dukun, tanggal 10 September 2020. Hal ini karena terdakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap korban.
“Untuk waktu kejadian sendiri terjadi pada 9 September 2020, sekitar pukul 14.00 wib diruang tamu rumah orang tua korban di Desa Sengi,” terang Kapolsek Dukun Iptu Suyanto melalau Kanit Sabhara Ipda Bambang Yuniwarso.
Adapun kronologi kejadia, lanjutnya sewaktu korban sedang duduk di kursi ruang tamu rumah tersebut, pelaku bersama kakak dan ayahnya datang dengan mendobrak pintu rumah. “Saat itu WB langsung memaki korban. “ASU, BAJINGAN KOE”(anjing, penjahat kamu) sambil menunjuk kearah korban,” imbuhnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Ketika korban berdiri dan akan keluar rumah, di pintu dihalangi oleh kakak terdakwa dan mendorong korban. “Akibatnya korban terjatuh di kursi dan pelaku langsung memukul korban dan meludahinya,” paparnya.
Bambang juga menyapaikan, bahwa pelaku tidak saja hanya melakukan penganiayaan, tapi juga merusak handphone korban dengan cara di banting kelantai hingga rusak. Dan ketika koban berada di ruangan belakang di seret dan di dorong ke kursi.
“Saat itu pelaku hendak memukul korban lagi namun dihalangi oleh salah satu saksi,” ujarnya.
Kemudian pelaku, kakak dan ayahnya pergi karena Kepala Desa dan beberapa tetangga korban datang. Namun, kata Bambang saat pelaku hendak pergi sempat berteriaka kepada warga yang datang.
“ Pelaku ini berkata “NEK AREP LAPORKE, LAPORNO”(Kalau ingin melaporkan, Laporkan) kemudian mereka pergi,” ungkap Bambang.
Selang satu hari korban bersama keluarga melaporkan ke Polsek Dukun. Dan untuk selanjutnya proses hukum berjalan. (bsn)