Pria yang Diamankan di Pos Polisi Salam Ternyata Residivid Kasus Pencurian

BNews–MUNGKID– Tiga pria yang diamankan di Tugu Ireng Salam kemarin salah satunya merupakan residivis spesialis pencurian toko (12/5/2020). DM warga Beseran Kaliangkrik Magelang sudah pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko membenarkan hal tersebut. “DM ini pernah menjalani hukuman selama 2 tahun di wilayah Kabupaten Pati,” katanya (12/5/2020).

“Dari pengakuannya juga, DM ini di Pati dalam aksi pencurian toko emas dengan 6 rekannya pada tahun 2009. Ia dipenjara 2,5 tahun,” ujarnya.

Sementara pengakuan DM kepada petugas bahwa Ia pada bulan Maret 2020 pernah melakukan pencurian.” Ia beraksi dengan modus potong gembok di wilayah Bogor Jawa Barat,” imbuhnya.

“Saat di Bogor , DM berhasil menggasak hasil curian berupa barang barang elektronik,” tegasnya.

Kepada petugas, DM juga mengaku pada tahun 2018 pernah melakukan perbuatan pencurian di sebuat toko pakaian di Kabupaten Kudus Jawa Tengah. “DM ini beraksi dengan modus yang sama yakni potong gembok pintu toko,” ujarnya.

Ketiga pelaku ini tidak ada mengakui pernah melakukan perbuatan pidana di wilayah Magelang. Selanjutnya ketiga terduga pelaku di serahkan ke Resmob Polres Kudus.

“Mereka dijemput Selasa malam (12/5/2020) oleh Reskrim Polres Kudus untuk dilakukan Proses Hukum disana,” ungkapnya.

Penyerahan tersebut dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 26 / II / 2018 / Jateng / Res Kudus tanggal 22 Pebruari 2018 . “Hal itu tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: