Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Program Subsidi Gaji Pekerja Kalian Belum Cair, ini Alasannya

BNews–NASIONAL-– Banyak pekerja yang mengaku belum menerima program subsidi gaji. Dimana program tersebut untuk pekerja yang berpenghasilan Rp 5 juta per bulan, dan ternyata belum seluruhnya tersalurkan.

Bantuan Rp 600 ribu per bulan untuk pekerja itu, hingga Senin (7/9) lalu baru diterima oleh 3,69 juta pekerja.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, menjelaskan jumlah pekerja yang sudah menerima bantuan subsidi gaji baru 22,9 persen dari target 15,7 juta pekerja. Jumlah itu setara 3,69 juta pekerja, artinya sebanyak 12,1 juta pekerja masih belum menerima bantuan tunai tersebut.

Dia melanjutkan, data 3,69 juta penerima itu berasal dari tahap I dan II. Untuk di tahap I, tercatat baru 2,31 juta penerima atau 92,45 persen dari target calon penerima 2,5 juta pekerja.

“Itu perkembangan proses pencairan tahap I dan II. Bantuan subsidi upah tahap I dan II disalurkan oleh bank Himbara per 7 September,” ujar Ida dalam konferensi pers BPJamsostek secara online, Selasa (8/9).

Sementara di tahap II, hingga saat ini baru 1,38 juta pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji atau baru sekitar 46,2 persen dari target 3 juta penerima.

“Kami imbau kepada perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan memastikan tidak ada kesalahan rekening; sehingga penyaluran bantuan subsidi upah tepat sasaran,” jelasnya.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan. Bantuan ini dikhususkan bagi pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan dan masih tercatat aktif sebagai peserta BPJamsostek per 30 Juni 2020.

Pencairan subsidi gaji akan dilakukan dua kali, yakni pada Agustus untuk pencairan September dan Oktober sebesar Rp 1,2 juta per penerima. Selanjutnya pencairan Rp 1,2 juta dilakukan pada September, untuk jatah November dan Desember. (*/Lubis)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!