Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Terkait Batasan Umur Capres dan Cawapres
- calendar_month Sel, 17 Okt 2023

Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Terkait Batasan Umur Capres dan Cawapres
BNews-NASIONAL– Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh; Almas Tsaqibbirru Re A mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres). Perubahan tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam permohonannya, Almas meminta MK untuk mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Pada saat pembacaan pertimbangan hukum oleh hakim MK, dipastikan bahwa keputusan ini akan berlaku pada Pilpres 2024.
“Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” kata Hakim MK Guntur Hamzah; dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK pada Senin (16/10/2023).
Guntur merasa perlu untuk menegaskan hal ini agar tidak ada keraguan mengenai penerapan batas usia minimal; capres dan cawapres yang baru saja disepakati oleh MK.
“Ini penting ditegaskan oleh Mahkamah agar tidak ada keraguan mengenai penerapan Pasal a quo dalam menentukan syarat minimal usia calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana yang diatur dalam putusan,” ujar Guntur.
Sebelumnya, MK telah memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perkara tersebut masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Sehingga pasal 169 huruf q sekarang berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ujar Anwar.
Tentang putusan ini, dua hakim MK menyatakan pendapat berbeda yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic. Selain itu, terdapat pula empat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo. (*/republika)
About The Author
- Penulis: Borobudur News




Saat ini belum ada komentar