Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Ratusan Knalpot Blombongan Disita Dari Peserta Konvoi di Jogja

Ratusan Knalpot Blombongan Disita Dari Peserta Konvoi di Jogja

  • calendar_month Sel, 31 Jan 2023

BNews–JOGJA-– Polresta Jogja menindak peserta konvoi kendaraan dengan knalpot brong atau blombongan, Minggu (29/1/2023). Tindakan itu berbentuk teguran lisan hingga teguran tertulis berupa surat tanda penerimaan (STP).

400-an pengendara mendapat teguran lisan dan 315 unit kendaran diberi surat tilang. Knalpot blombongan adalah knalpot yang digunakan dengan standar kendaran yang berlaku.

Kepala Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan pengguna knalpot blombongan melakukan konvoi di sejumlah ruas jalan.

“Kami langsung tindak di tempat yaitu di sebelah timur Stadion Kridosono tepatnya di Jalan Yos Sudarso,” katanya, Minggu sore.

Penindakan pengendara yang tak mematuhi standar kendaraan, jelas Timbul, dipimpin langsung oleh Kepala Poresta Jogja Kombes Saiful Anwar. “Polresta Jogja menegasakan tidak tebang pilih dalam penegakan aturan yang ada,” ucap Timbul.

Penidakan Polresta Jogja tersebut mendapat apresiasi dari Jogja Police Watch (JPW). Knalpot blombongan, menurut JPW, sangat mengganggu masyarakat, khususnya pengendara jalan lain sehingga patut untuk ditindak tegas.

Kepala Humas JPW Baharudin Kamba menyebut operasi penegakan kendaraan knalpot brong perlu ditingkatkan. “Jangan sampai razia knalpot brong hanya angin-anginan tidak konsisten, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” jelasnya, Minggu sore.

Kamba menjelaskan selain penegakan juga perlu ada edukasi yang menyeluruh agar sesama pengguna jalan juga mengikuti aturan yang ada. “Penindakan dan edukasi knalpot brong bisa menggunakan Undang-undang Lalu-lintas pasal 285,” katanya. (*/harjo)

About The Author

  • Penulis: Joe Joe

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less