Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Residivis di Magelang, Emak Emak ini Kembali Curi HP di Ambarawa

Residivis di Magelang, Emak Emak ini Kembali Curi HP di Ambarawa

  • calendar_month Jum, 14 Jun 2024

BNews-JATENG– Tampaknya tidak pernah belajar dari kesalahan, AF, 40 tahun, seorang wanita residivis yang ahli dalam pencurian handphone (hp) akan kembali dipenjara.

Hal ini terjadi karena dia tertangkap mencuri di rumah seorang warga di Dusun Kupang Dukuh, Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

AF beraksi di rumah Parni, 50 tahun, dan mengambil satu handphone. Informasi yang diterima juga mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya telah terlibat dalam kasus serupa di Magelang.

“Kami dapat memberitahukan informasi ini setelah berkoordinasi dengan Polres Magelang Kota, dan memastikan bahwa pelaku adalah seorang residivis yang pernah melakukan dua kali pencurian di Magelang Kota, dan baru saja dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan pada April 2024,” ungkap Kapolsek pada Kamis (13/6/2024).

AKP Mufid menjelaskan lebih lanjut bahwa AF beralamat di Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, dan alasan pelaku melakukan pencurian hp adalah untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku menggunakan kesempatan saat pintu rumah dan gerbang rumah dalam keadaan terbuka ketika beraksi di rumah Parni. Saat beraksi di Ambarawa, pelaku masuk dan mengambil hp milik korban yang ditaruh di meja ruang tamu. Ketika pelaku hendak keluar, korban datang dan bertanya mengapa pelaku masuk ke rumah,” tambah AKP Mufid.

Setelah dikonfrontasi oleh pemilik rumah, pelaku berdalih ingin mencari tempat kos. Namun, saat itu dia menyembunyikan hp korban di balik tubuhnya.

KLIK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK)

Setelah mendapat tekanan dari korban, terjadi perdebatan yang membuat tetangga korban turun tangan, dan akhirnya pelaku diamankan oleh ketua RT dan dilaporkan ke Polsek Ambarawa.

“Pelaku tidak bisa mengelak setelah pemilik rumah menemukan hp korban yang disembunyikan oleh pelaku. Hp yang dibawa oleh pelaku, yaitu Samsung A54, ternyata adalah milik korban,” jelas Kapolsek.

Saat ini, pelaku telah diamankan oleh Polsek Ambarawa untuk pemeriksaan lebih lanjut guna pertanggungjawaban atas perbuatannya. (*)

About The Author

  • Penulis: Pemela

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less