Resmi, PPKM Mikro di DIY Diperpanjang hingga 19 April 2021
BNews—YOGYAKARTA— Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama 14 hari di 20 provinsi. Keputusan tersebut juga berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) mengatakan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 10/INSTR/2021. Tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta yang diteken Sultan HB X pada Senin, 5 April 2021.
“Instruksi Gubernur ini berlaku 6 April 2021 sampai dengan 19 April 2021,” kata Sultan. Dilansir dari Tempo.
Sultan menyebut, perpanjangan PPKM Mikro ini harus dilakukan untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19.
”Kalau tidak diperpanjang, yang lain masih merah, nanti kalau keluar dari situ (PPKM) semua daerah turun, Yogyakarta malah masih merah,” kata dia.
Melalui instruksi tersebut, Sultan HB X minta pemberlakuan PPKM Mikro sampai dengan tingkat rukun tetangga atau rukun warga yang berpotensi Covid-19.
Dalam aturan sebelumnya, PPKM Mikro tetap diterapkan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Zonasi dibagi dalam kategori hijau, kuning, oranye, dan merah.
Dengan memperpanjang PPKM Mikro, Sultan HB X berharap masih bisa mengontrol pergerakan masyarakat.
“Lebih baik diteruskan dengan harapan tetap bisa mengontrol mobilitas masyarakat,” pungkasnya. (mta)