SAH !! 354 Kades di Kabupaten Magelang Diperpanjang Masa Jabatannya
- calendar_month Jum, 7 Jun 2024

foto bersama setelah penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa atau Kades di Kabupaten Magelang
BNews-MAGELANG- Pemerintah Kabupaten Magelang mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK); tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Magelang di GOR Gemilang, Komplek Setda Kabupaten Magelang, Kamis (06/06/2024).
Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini didasarkan pada; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hal ini terutama berkaitan dengan perubahan masa jabatan Kepala Desa, sehingga diperlukan perubahan; Keputusan Bupati Magelang tentang Perpanjangan Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Magelang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Sebanyak 354 kades ini hasil dari tiga gelombang Pilkades di Magelang. Pilkades gelombang pertama pelantikannya pada 7 Desember 2018. Pilkades gelombang kedua pelantikannya pada 7 Januari 2020. Pilkades gelombang ketiga pelantikannya pada 7 Desember 2022.
“Total kades kan 367, terus masih kosong dijabat penjabat (pj) kades ada 13. Jadi hari ini yang dikukuhkan dan diberi SK perpanjangan jabatan itu sebanyak 354 orang,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
“(Jabatan Kades) Kosong, salah satunya meninggal, ada yang ikut kontestasi anggota DPRD Magelang (mengundurkan diri 7 kades). Statusnya kan masih pemberhentian sementara. Statusnya masih kepala desa, untuk tugas-tugas sehari-hari dilaksanakan oleh plt (pelaksana tugas) yang dari sekretaris desa,” sambung dia.
Gunawan menjelaskan, perpanjangan masa jabatan 354 kades ini berdasarkan UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Kalau masa jabatan ditambah dua tahun, ada yang berhenti 2026, 2028, dan 2030. Pengukuhan bareng, cuma itu dihitung dari awal saat pelantikan,” ujar dia.
Sementara PJ Bupati Magelang, Sepyo Achanto, menyampaikan selamat kepada semua Kepala Desa yang telah dikukuhkan.
“Mewakili diri sendiri, Pemerintah, dan masyarakat Kabupaten Magelang, saya mengucapkan selamat kepada semua; Kepala Desa yang telah dikukuhkan. Saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, semangat dalam bekerja dan berbakti kepada desa akan semakin meningkat,” ujar Sepyo.
Selain itu, Sepyo Achanto juga menekankan kepada Kepala Desa bahwa masih ada tugas yang harus diselesaikan; yaitu memberikan pengabdian terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Manfaatkan anggaran Pemerintah Desa dengan sebaik-baiknya dan transparan, objektif, serta hindari korupsi,” tegas Sepyo.
Sepyo Achanto juga meminta kepada Kepala Desa untuk mendukung dan mengawal bersama tahapan Pilkada Tahun 2024; dengan menjaga bersama keamanan, ketertiban, kerukunan, dan kondusifitas wilayah.
Hadiri acara tersebut jajaran Forkompimda, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Magelang, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Magelang; Camat se-Kabupaten Magelang, Direktur Utama PT. BPR Bank Bapas 69, Pimpinan Bank Jateng Cabang Mungkid, dan Para Kepala Desa se-Kabupaten Magelang. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2


Saat ini belum ada komentar