Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Sejauh ini, Bawaslu Kabupaten Magelang Temukan 62 Kampanye Tanpa STTP

Sejauh ini, Bawaslu Kabupaten Magelang Temukan 62 Kampanye Tanpa STTP

  • calendar_month Rab, 3 Jan 2024

BNews-MAGELANG- Selama masa kampanye dari 28 November sampai 21 Desember 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang mencatat masih banyak partai politik (Parpol) yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M. Habib, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sekitar 130 kegiatan pengawasan.

Dalam masa periode ini, hanya ada tiga parpol yang memiliki STTP, 27 parpol dengan Surat Pemberitahuan Kegiatan (SPK); dan 62 kampanye tanpa STTP.

SPK adalah surat pemberitahuan kegiatan dari parpol. Setiap parpol yang ingin melakukan kampanye harus membuat SPK; yang dikirim ke Polresta Magelang dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu.

“Dari 30 permohonan yang diajukan untuk STTP, hanya tiga yang dikeluarkan, sedangkan sisanya cukup dengan SPK,” kata Habib pada Selasa (02/01/2023).

Habib menambahkan bahwa terdapat 38 kegiatan lainnya dan 62 kampanye tanpa STTP.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sebenarnya parpol hanya perlu memberikan SPK ke polresta; dengan tembusan ke Bawaslu dan KPU. Namun, berdasarkan Perkap Kapolri, kampanye harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

“Jadi menurut PKPU, sudah cukup dengan SPK yang diberikan kepada Bawaslu. Namun, untuk memperkuat lebih lanjut, lebih baik jika sampai memiliki STTP,” jelas Habib.

Jika parpol tidak memiliki STTP, Bawaslu akan mencoba memberikan rekomendasi agar segera membuat SPK atau STTP. Namun, jika imbauan tersebut tidak diindahkan, Bawaslu akan melakukan pembubaran kampanye bersama stakeholder lainnya. Habib mengakui bahwa situasi ini berbeda dengan kabupaten lainnya di mana parpol dan caleg aktif mengurus STTP dan SPK. Jika tidak ada STTP Kampanye, pengawas dapat merekomendasikan pembubaran kampanye.

Sementara itu, untuk pelanggaran lainnya seperti kode etik dan tindak pidana, Habib menyebut bahwa hingga saat ini pihaknya belum menanganinya. Selama masa kampanye ini, Bawaslu lebih fokus pada pencegahan agar pelanggaran tidak terjadi.

“Jadi jika ada hal-hal di lapangan, lebih baik mencegah agar tidak terjadi pelanggaran pemilu,” ucap Habib.

Selain itu, menurut Habib, dalam masa kampanye ini yang menjadi sorotan pengawasan adalah penggunaan alat peraga kampanye yang masih terpasang di pohon atau di zona pelarangan. Selain itu, juga ditemukan adanya kampanye hitam dengan spanduk. “Kami juga sempat menemukan kampanye hitam ini muncul di media sosial, namun kemudian dihapus oleh pengunggahnya,” pungkasnya. (*)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less