Sejumlah Pakar Dorong Kenaikan Cukai Rokok Demi Kesehatan Masyarakat Indonesia
- calendar_month Ming, 22 Sep 2024

Konferensi pers virtual bertajuk "Mendorong Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok demi Perlindungan Kesehatan Masyarakat Indonesia" digelar pada Jumat (20/9/2024). (tangkapan layar)
BNews—NASIONAL— Konferensi pers virtual bertajuk “Mendorong Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok demi Perlindungan Kesehatan Masyarakat Indonesia” digelar pada Jumat (20/9/2024). Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber pakar dari berbagai institusi dan Kementerian untuk membahas urgensi kenaikan cukai hasil tembakau periode 2025-2026.
Konferensi pers ini dilatarbelakangi oleh tingginya prevalensi merokok di Indonesia. Yang menempatkan negara ini sebagai yang tertinggi kedua di dunia untuk perokok laki-laki dewasa (58,4%) dan urutan ke-23 tertinggi secara keseluruhan (31,0%).
Harga rokok yang relatif murah di Indonesia, yaitu rata-rata $2,87 (sekitar Rp44.485) per bungkus. Jauh di bawah rata-rata dunia sebesar $5,8 (sekitar Rp89.900), dianggap sebagai salah satu faktor penyebab tingginya angka perokok.
Direktur Center of Human and Economic Development, Roosita Meilani Dewi menyampaikan bahwa Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang merata dapat menghindari downtrading. Serta mengurangi dampak negatif multiplier effect dan eksternalitas negatif.
”Sehingga diusulkan untuk menaikkan cukai rokok minimal 25% per tahun secara sama dan merata untuk semua jenis rokok. Mengingat UU Cukai menetapkan rata-rata cukai rokok hingga 57% namun belum pernah diimplementasikan sepenuhnya,” katanya dalam rilis pers yang diterima BorobudurNews.com.
Abdillah Ahsan, Pakar Cukai Rokok dan Akademisi Universitas Indonesia, menyebut kenaikan harga rokok perlu didukung oleh para pemangku kepentingan di daerah. Karena beban kesehatan terkait rokok sangat membebani.
IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Penelitiannya diberbagai daerah seperti di Lampung, Bali dan Yogyakarta menunjukkan bahwa cukai sangat diharapkan mampu mengurangi konsumsi rokok. ”Untuk diversifikasi perkebunan tembakau dan penanganan rokok ilegal dapat menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” ujarnya.
Sementara itu, dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, Ketua Udayana Central, memaparkan bahwa konsumsi rokok memberikan dampak kesehatan, ekonomi dan sosial di tatanan individu, keluarga, komunitas dan negara.
”Pengendalian konsumsi melalui optimalisasi cukai penting dalam mengendalikan angka perokok pada semua spektrum masyarakat. Baik yang belum merokok atau sudah merokok, dewasa maupun anak muda. Dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan menurunkan beban negara, angka perokok harus secara serius ditekan dari berbagai aspek pengendalian,” papar dia.
Rohani Budi Prihatin (Analis Legislatif pada Pusat Analisis Legislatif Badan Keahlian DPR RI) selaku moderator memandu konferensi pers secara dinamis dan membuka diskusi terbuka dengan peserta dan media.
Turut hadir dan memberikan tanggapan dr. Benget Saragih, Ketua Tim Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, Kemenkes RI.
Dia menyampaikan bahwa urgensi kenaikan cukai hasil tembakau yakni mencegah kemudahan mengakses penjualan rokok. Termasuk rokok batangan dan mencegah adanya penjualan rokok murah untuk menutup potensi penjualan ke anak-anak. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar