Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Sembunyi Di Gorong-Gorong, Pemuda Asal Magelang Pencuri Aki Truk Ditangkap

Sembunyi Di Gorong-Gorong, Pemuda Asal Magelang Pencuri Aki Truk Ditangkap

  • calendar_month Kam, 7 Des 2023

BNews-MAGELANG– Kurang dari 24 jam, Polres Semarang berhasil menangkap pelaku pencurian aki truk mixer milik perusahaan beton di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, pada tanggal 5 Desember 2023.

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya pada pukul 04.00 WIB.

“Kami telah berhasil mengamankan pelaku, yang melakukan aksinya sendirian. Pelaku diketahui sebagai seorang warga Kabupaten Magelang berinisial MS (44),” ujar Kapolres pada hari Rabu, 6 Desember 2023.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana menjelaskan bahwa aksi pelaku MS dilakukan dengan merusak kabel aki truk mixer beton.

“Pertama kali kehilangan aki truk ini diketahui oleh seorang sopir truk mixer sekitar pukul 13.00 WIB pada hari Selasa, 5 Desember 2023. Kejadian terjadi di perusahaan yang bergerak dalam bidang cor beton. Saat sopir truk hendak melakukan kegiatan, ia menemukan aki truk hilang. Setelah mengetahui hal ini, sopir truk melaporkan kejadian tersebut kepada Satpam dan manajemen perusahaan, yang kemudian dilanjutkan kepada Polres Semarang,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan, unit Resmob Polres Semarang melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan meminta keterangan dari beberapa saksi.

“Dari tempat kejadian, kami menemukan jejak kaki yang diduga milik pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, kami mengetahui bahwa pelaku bersembunyi di salah satu perumahan di wilayah Kelurahan Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur,” tambah Kasatreskrim.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Di lokasi perumahan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku, ditemukan 6 aki truk, namun pelaku tidak ditemukan. Kemudian, personel Polres Semarang melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan aki tersebut.

“Pelaku berhasil kami tangkap ketika bersembunyi di dalam gorong-gorong di sekitar perumahan. Dari tangan pelaku, kami menyita 6 aki truk 60 Ampere yang telah diambil oleh pelaku dari 3 unit truk mixer perusahaan cor/beton,” ucap Kasatreskrim.

“Saya melakukan aksinya dalam waktu 1 malam dengan mengincar truk yang diparkir di perusahaan,” akui pelaku MS.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less