Seorang Pria Ditangkap Karena Mencuri Mobil Miliknya Dari Kantor Polisi

BNews-NASIONAL- Seorang pria di Lampung, Herdi Pranajaya (57) ditangkap lantaran mencuri mobilnya sendiri. Dia mencuri mobilnya sendiri yang tengah disita polisi lantaran tidak memiliki dokumen lengkap.

“Jadi pada Jumat (18/8/2023) lalu, pelaku ini ditilang oleh anggota Lantas karena tidak bisa menunjukkan surat kendaraan. Mobil tersebut akhirnya ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan diperbolehkan diambil oleh pelaku jika membawa bukti surat kendaraan,” kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, dikutip dari detikSumbagsel pada Kamis (24/8/2023).

Herdi pun lantas mendatangi kantor Satlantas Polresta Bandar Lampung. Alih-alih membawa dokumen kepemilikan mobil, pria tersebut justru membawa kabur mobilnya yang tengah disita.

Satlantas yang merasa kehilangan mobil sitaan di parkiran lantas melimpahkan kasus itu ke Satreskrim Bandar Lampung. Beruntung aksi nekat Herdi tertangkap kamera CCTV.

“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera CCTV dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya kemarin malam bersama barang bukti tanpa hak. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung,” kata dia.

Adapun kini pria tersebut telah menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian meski yang diambilnya adalah mobilnya sendiri.

“Kami jerat yang bersangkutan dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman penjara 7 tahun,” tutur dia.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Selain itu kini polisi juga menyelidiki asal muasal mobil yang tidak memiliki dokumen lengkap itu. (*/kompas)

About The Author

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d bloggers like this: