Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Sidang Demo Ricuh Magelang Dipadati Massa, Hakim Tawarkan Restorative Justice

Sidang Demo Ricuh Magelang Dipadati Massa, Hakim Tawarkan Restorative Justice

  • calendar_month Sen, 23 Feb 2026

BNews-MAGELANG – Majelis hakim dalam sidang perdana kasus dugaan penyebaran informasi bohong dan penghasutan aksi demonstrasi ricuh menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), Senin (23/2/2026).

Tawaran tersebut disampaikan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andra Liliana Sari dan Sigit Nur Cahyo dari Kejaksaan Negeri Kota Magelang membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Magelang.

Ketiga terdakwa masing-masing Muhammad Azhar Fauzan (22), Purnomo Yogi Antoro (22), dan Enrille Championy Geniosa (23). Dua di antaranya merupakan mahasiswa Universitas Tidar (Untidar), sementara Enrille dikenal sebagai aktivis di Magelang, Jawa Tengah.

Hakim Tawarkan Mekanisme Restorative Justice

Majelis hakim yang dipimpin Cahya Imawati menyampaikan bahwa mekanisme restorative justice merupakan amanat dalam KUHP baru, dengan pendekatan penyelesaian perkara yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pelapor yakni Polres Magelang Kota, terdakwa, keluarga terdakwa, hingga pihak terkait lainnya.

“Tujuannya agar tercapai penyelesaian yang adil dan menjadi win-win solution, tidak ada yang menang atau kalah, melainkan saling memaafkan dan berdamai,” ujar hakim dalam persidangan.

Namun, tawaran tersebut belum dapat langsung diterima. Penasihat hukum terdakwa, Ida Wahidatul Hasanah, menyampaikan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk berdiskusi dengan para terdakwa.

“Kami meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim agar pelapor dapat menentukan sikap terkait restorative justice,” jelasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 3 Maret 2026, dengan agenda mendengarkan jawaban dari kedua belah pihak.

Selain itu, tim penasihat hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap para terdakwa yang saat ini masih ditahan.

“Semoga penangguhan penahanan yang kami ajukan ini dengan jaminan dari berbagai pihak dapat dipertimbangkan dan dapat dikabulkan oleh pengadilan negeri Magelang,” katanya.

Dakwaan Penyebaran Informasi dan Penghasutan

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan perkara bermula dari pembahasan di grup WhatsApp “magelangmemanggil” terkait peristiwa mobil rantis Brimob yang melindas seorang pengemudi ojek online di Jakarta.

Dari pembahasan tersebut, para terdakwa disebut sepakat menggelar aksi konsolidasi di Taman Pancasila Kota Magelang pada 29 Agustus 2025.

Untuk mengundang massa, terdakwa Purnomo Yogi Antoro membuat flyer menggunakan aplikasi desain yang memuat tulisan yang dianggap provokatif serta ajakan mengikuti aksi. Enrille Championy juga membuat flyer serupa dengan ajakan konsolidasi terbuka untuk berbagai elemen masyarakat.

Selanjutnya, Muhammad Azhar Fauzan mengunggah dua flyer tersebut ke akun Instagram @magelangmemanggil yang bersifat publik, disertai keterangan yang dinilai provokatif.

“Telah melakukan tindak pidana yaitu turut serta melakukan tindak pidana, dengan sengaja menyebarkan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di Masyarakat’, yang dilakukan para terdakwa ,” demikian isi dakwaan jaksa.

Jaksa menyebut sejumlah orang kemudian mendatangi Mapolres Magelang Kota untuk mengikuti aksi demonstrasi yang berujung pada perusakan fasilitas umum pada 29 Agustus 2025.

“Sehingga para saksi timbul rasa emosi dan kebencian kepada petugas kepolisian lalu para saksi datang ke Polres Magelang Kota untuk mengikuti aksi demonstrasi selanjutnya para saksi melakukan pengrusakan fasilitas umum milik Polres Magelang Kota,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 246 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 243 ayat (1) KUHP, serta Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Enrille: Jangan Jadi Preseden Pembungkaman Demokrasi

Di sisi lain, Enrille menilai perkara yang menjeratnya berpotensi menjadi preseden hukum yang dapat digunakan untuk membungkam demokrasi.

“Kasus ini adalah satu kasus yang betul-betul dibutuhkan bagi mereka yang ingin melaksanakan pembungkaman atas demokrasi dengan menggunakan kasus ini sebagai yurisprudensi nantinya,” ujar Enrille.

Ia menegaskan, putusan dalam perkara tersebut tidak hanya berdampak bagi dirinya dan dua terdakwa lain di Magelang, tetapi juga berpotensi menjadi rujukan dalam penanganan perkara serupa di Indonesia.

“Putusan-putusan yang akan dijatuhkan kepada para Tapol (tahanan politik) akan digunakan untuk menjatuhkan putusan berikutnya dan menjadi dasar hukum yang, sedihnya, patut kita sebut sebagai dasar hukum pembungkaman Indonesia berikutnya,” lanjutnya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Enrille juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum serta memperjuangkan kebebasan demokrasi.

“Tak perlu sedih, tak perlu khawatir, tak perlu takut. Ini adalah risiko kolektif dari perjuangan kebenaran,” katanya.

“Kami harap kawan-kawan di luar bisa terus berjuang untuk pembebasan demokrasi di Indonesia ini,” sambungnya.

Orang Tua dan Massa Padati Sidang Perdana

Menjelang sidang perdana, suasana di Pengadilan Negeri Magelang dipadati massa pendukung para terdakwa, Senin pagi.

Sekitar pukul 09.15 WIB, massa mulai berdatangan mengenakan kaos bertuliskan “#Bebaskan Kawan Kami” serta membawa poster tuntutan pembebasan ketiga terdakwa.

Sekitar pukul 09.37 WIB, mobil tahanan yang membawa ketiga terdakwa tiba di lokasi. Dua terdakwa tampak diborgol menjadi satu dan mengenakan rompi tahanan, sementara satu lainnya diborgol terpisah.

Kedatangan mereka disambut teriakan massa. “Bebaskan kawan kami,” seru salah seorang orator.

Sejumlah orang tua terdakwa turut hadir memberikan dukungan. Sulistyoningsih (54), ibu Enrille, berharap proses persidangan dapat dihentikan.

“Harapan saya proses (persidangan) dihentikan. Enrille bisa berkumpul dengan keluarga dan teman-temannya,” ujarnya.

Ia juga berharap anaknya dapat melanjutkan pendidikan.

“Enrille seperti semula menjunjung keadilan. Bisa S2 di Australia,” tambahnya.

Rini Novianti (50), ibu Azhar, juga berharap anaknya segera dibebaskan.

“Harapan kami sama. Anak saya segera keluar karena ini hanya fitnah,” ucapnya.

Sementara itu, Siti Romlah (55), ibu Yogi, menilai anaknya selama ini membela masyarakat kecil.

“Membela yang lemah dan bisa menang,” katanya. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less