Sidang Keliling Segera Digelar di Magelang, Akses Hukum Kini Lebih Mudah
- calendar_month 17 menit yang lalu

Pemkab Magelang Sambut Baik Kerjasama Dengan PN Magelang Dalam Penyelenggaraan Sidang Keliling Bagi Masyarakat
BNews-MAGELANG – Pemerintah Kabupaten Magelang resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Mungkid terkait penyediaan ruang sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Magelang Grengseng Pamuji dan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid Tri Margono di Kantor Bupati Magelang, Senin (11/5/2026).
Kerja sama ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum dan keadilan, sekaligus mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan tersebut mengacu pada Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020; yang memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan sidang keliling guna mendekatkan; layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya warga di wilayah terpencil atau yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Magelang akan mendukung penyediaan sarana, prasarana; serta koordinasi wilayah agar kegiatan sidang di luar gedung pengadilan dapat berjalan efektif, aman, dan tertib.
“Pengadilan Negeri Mungkid akan bertugas melaksanakan teknis yudisial sesuai standar Mahkamah Agung,” kata Ketua Pengadilan Negeri Mungkid Tri Margono.
Tri Margono menjelaskan, kerja sama tersebut menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga yudikatif dalam memperluas pelayanan publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Melalui model kolaborasi tersebut, diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara, khususnya kasus perdata ringan dan pelayanan administrasi hukum bagi masyarakat di wilayah pedesaan.
Ia menambahkan, nota kesepakatan tersebut bertujuan menyelenggarakan persidangan di luar gedung pengadilan sekaligus mempermudah akses pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
“Tujuan dari Nota Kesepakatan ini adalah untuk menyediakan ruang tempat sidang yang strategis dan mudah dijangkau bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Magelang,” ungkap Tri Margono.
Sementara itu, Bupati Magelang Grengseng Pamuji menyambut baik kerja sama tersebut sebagai momentum memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
“Intinya kami terbuka untuk kolaborasi dengan Pengadilan Negeri. Ruang untuk jajaran Pengadilan Negeri dalam ikut andil dalam menyederhanakan proses pelayanan kepada masyarakat itu sudah kami siapkan,” kata Grengseng.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang enggan mengakses layanan hukum karena khawatir terhadap biaya transportasi; maupun biaya lainnya sehingga persoalan administrasi hukum seperti akta dan dokumen lainnya sering kali diabaikan.
Dalam kesempatan tersebut, Grengseng juga menyampaikan target pelayanan dasar Pemerintah Kabupaten Magelang saat ini; telah menjangkau tingkat kecamatan dan ke depan akan diperluas hingga seluruh desa di Kabupaten Magelang yang berjumlah 372 desa.
“Oleh karena itu sekali lagi kami sangat menyambut baik kerjasama ini untuk pelayanan dasar kepada masyarakat,” ucap Grengseng Pamuji. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar