Polresta Magelang Gerebek Judi Sabung Ayam di Tempuran, 3 Tersangka dan 21 Motor Diamankan
- calendar_month 43 menit yang lalu

Wakasat Reskrim dan Kasi Humas Polresta Magelang saat menunjukan sejumlah sepeda motor barang bukti hasil penggerebekan judi sabung ayam di Tempuran
BNews-MAGELANG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang bersama Polsek Tempuran berhasil mengungkap praktik perjudian sabung ayam; yang berlangsung di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan mengamankan puluhan barang bukti, termasuk 21 unit sepeda motor.
Wakil Kepala Satreskrim Polresta Magelang, AKP Toyip Riyanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Tempuran.
“Pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekitar pukul 23.50 WIB kami menerima informasi atau aduan masyarakat terkait adanya perjudian sabung ayam di wilayah Tempuran. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar AKP Toyip Riyanto saat ditemui di Mapolresta Magelang, Rabu (24/6/2026).
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran langsung dalam aktivitas perjudian tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial HDY (58), WS (39), dan JH (39). HDY diketahui berperan sebagai penyelenggara arena sabung ayam, sedangkan WS dan JH diduga berperan sebagai pemasang taruhan.
“Dari beberapa orang yang diamankan, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka ada tiga orang. Sementara yang lain ada yang melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Status mereka masih dalam pendalaman apakah hanya sebagai penonton atau nantinya juga dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan,” kata Toyip.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan praktik perjudian tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp622 ribu yang diduga merupakan uang taruhan, ayam aduan, serta kendaraan yang digunakan para pelaku.
“Untuk barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan terdapat dua sepeda motor yang digunakan sebagai sarana oleh para pelaku, kemudian ayam aduan dan uang taruhan sebesar Rp622 ribu,” jelasnya.
Dalam pengembangan kasus, petugas turut mengamankan berbagai barang yang ditemukan di lokasi perjudian. Di antaranya sembilan ekor ayam jago, sembilan tas ayam atau kiso, sembilan kurungan ayam, dua jam dinding, serta 21 unit sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya saat penggerebekan berlangsung.
AKP Toyip menjelaskan bahwa dari total 21 sepeda motor yang diamankan, sebagian besar masih berstatus barang temuan karena hingga saat ini belum diketahui pemiliknya.
“Sepeda motor yang berada di belakang saya ini diamankan petugas saat penggerebekan karena ditinggalkan oleh para pemiliknya. Untuk sementara ada 18 sepeda motor yang belum diketahui pemiliknya. Statusnya masih sebagai barang temuan dan belum dilakukan penyitaan. Kami masih berupaya mencari pemilik kendaraan tersebut,” ungkapnya.
Polresta Magelang mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga praktik perjudian tersebut dapat diungkap. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Polresta Magelang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat; guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Toyip.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses hukum di Polresta Magelang. Mereka dijerat Pasal 426 ayat (1) dan/atau Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian.
“Para tersangka dijerat Pasal 426 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara dan/atau Pasal 427 KUHP dengan; ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara,” pungkasnya. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar