Terungkap! Kredit Rp4 Miliar di BPR Bank Magelang Berujung Korupsi, Dua Orang Ditahan
- calendar_month 25 menit yang lalu

Kejari Kota Magelang Bongkar Dugaan Korupsi Bank Magelang Senilai Rp4 Miliar
BNews-MAGELANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit perbankan di BPR Bank Magelang. Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp4 miliar dan saat ini masih terus didalami oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Magelang.
Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial S (45), warga Semarang yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Marketing BPR Bank Magelang, serta HI (47), seorang pihak swasta asal Yogyakarta yang berperan sebagai debitur sekaligus pemohon kredit.
Berawal dari Pengajuan Kredit Modal Kerja
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula pada 13 Juni 2023 ketika HI mengajukan fasilitas kredit modal kerja melalui PT Niskala Bumi Cundramani (NBC). Kredit tersebut diajukan untuk mendukung proyek pembangunan perumahan yang berlokasi di Desa Mudal, Kabupaten Temanggung.
Namun dalam proses penyelidikan, Tim Pidsus Kejari Kota Magelang menemukan dugaan adanya pemufakatan jahat sejak tahap pengajuan hingga pencairan kredit senilai Rp4 miliar tersebut.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Penyidik menduga tersangka S tetap meloloskan permohonan kredit meskipun mengetahui bahwa dokumen legalitas aset yang dijadikan agunan belum memenuhi persyaratan dan belum berstatus clean and clear.
Agunan Diduga Tidak Memenuhi Persyaratan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Magelang, Muchamad Rosyidin, mengungkapkan bahwa sebelum kredit dicairkan, pihak komite kredit sebenarnya telah melakukan verifikasi lapangan dan penilaian terhadap aset yang dijadikan jaminan.
“Namun, faktanya memang agunannya belum clean and clear. Jadi (aset jaminan) masih atas nama pihak yang lain,” ujar Rosyidin.
Kondisi tersebut diduga menjadi faktor utama munculnya kredit bermasalah yang kini berujung pada proses hukum. Selain itu, status aset yang belum memenuhi syarat legalitas membuat pihak bank mengalami kesulitan untuk melakukan penyitaan maupun pelelangan aset guna memulihkan kerugian ketika kredit dinyatakan macet.
Penyidik Periksa Belasan Saksi
Dalam proses penyidikan perkara ini, Kejari Kota Magelang telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat berkas perkara.
Kedua tersangka juga telah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tujuh jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka; dan dibawa ke rumah tahanan.
Meski nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan resmi dari instansi berwenang, penyidik memperkirakan potensi kerugian; yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit tersebut mencapai Rp4 miliar.
Kejari Kota Magelang menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain; dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit di BPR Bank Magelang tersebut. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar