Simak! Ini Aturan Penyembelihan Hewan Kurban di Kota Magelang saat PPKM Darurat
- calendar_month Jum, 16 Jul 2021

ILUSTRASI : Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 2021 foto : internet)
BNews—MAGELANG— Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 jatuh pada Selasa 20 Juli 2021. Namun demikian, saat ini PPKM Darurat sedang berlaku.
Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang memastikan pemotongan hewan kurban di wilayahnya dilaksanakan dengan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 dengan ketat.
Pelaksanaan shalat Idul Adha maupun pemotongan hewan di tengah pandemi di Kota Magelang mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama, SE Wali Kota Magelang nomor 433.5/196/112 tentang PPKM Darurat. Serta SE Kepala Kementerian Agama Kota Magelang nomor 325/KK.11.30/1/HM.00/07/2021 tentang Ketentuan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 1442H/2021 di Wilayah Kota Magelang.
Kepala Kantor Kemenag Kota Magelang Sofia Nur menyampaikan, mengacu regulasi tersebut, maka pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) atau di luar RPH dengan menerapkan prokes ekstra ketat.
”Penyembelihan hewan kurban juga dapat dilaksanakan di 3 hari Tasyrik yakni tanggal 11, atau 12, atau 13 Dzulhijah 1442H. Yang mana jatuh pada 21, 22, dan 23 Juli 2021,” ujarnya.
Ketentuan ini telah disepakati dalam rapat koordinasi Kemenag Kota Magelang, Bagian Kesra Setda Kota Magelang, dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Magelang serta instansi terkait, pada rakor di Aula Adipura Kencana kompleks Kantor Wali Kota Magelang, Kamis (15/7/2021).
Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)
Sebelum penyembelihan, panitia Kurban masing-masing kecamatan harus mendaftar secara daring ke Kemenag Kota Magelang melalui aplikasi Googleform yang telah disediakan.
“Selanjutnya panitia kurban dapat melakukan langkah-langkah koordinasi kepanitiaan untuk menentukan hari-hari Tasyrik pelaksanaan kegiatannya. Meraka yang telah terdaftar diwadahi tersendiri melalui grup WA Kurban/tiap Kecamatan,” terang Sofia.
Lanjut dia, pihaknya dibantu Satgas Penanganan Covid-19, TNI dan Polri, akan monitoring ke tempat ibadah dan mendata jumlah hewan kurban agar kegiatan hari raya Idul Adha sesuai dengan ketentuan.
Plt Kasubbag TU Kemenag Kota Magelang, Abdurrasyid menambahkan, di masa PPKM Darurat takbir dilaksanakan di rumah. Adapun di masjid dan musholla cukup oleh Nadin (seorang yang menyuarakan takbir).
“Kemudian tidak ada shalat berjamaah di masjid atau di tempat lapang. Sholat Idul Adha di rumah saja,” pungkasnya. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7



Saat ini belum ada komentar