SIMAK !! Isu Kenaikan Gaji PNS 16 Persen Tahun 2025, ini Tanggapan BKN

BNews-NASIONAL- Baru baru ini terdapat isu mengenai rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada tahun 2025.

Hal itu sontak kembali menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Pencarian terkait topik ini bahkan menduduki tren teratas di Google hingga Selasa pagi.

Menanggapi isu tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi resmi.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menyampaikan bahwa hingga saat ini; belum terdapat pembahasan teknis mengenai penyesuaian remunerasi bagi ASN untuk tahun anggaran 2025.

“Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN), terutama di tengah kondisi efisiensi fiskal yang sedang dilakukan pemerintah,” tegas Vino

Secara normatif, mekanisme penyesuaian gaji ASN tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan harus melalui tahapan administratif yang diatur secara yuridis formal.

Prosesnya dimulai dari pengajuan dan persetujuan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kemudian diresmikan melalui instrumen hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres).

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Keputusan kenaikan gaji PNS harus melalui persetujuan dari Kemenkeu, dan legalisasinya dituangkan melalui Perpres,” tambah Vino.

Ia menegaskan bahwa apabila nantinya terdapat kebijakan fiskal baru terkait struktur penggajian ASN, BKN akan menginformasikan kepada publik secara transparan.

Hingga kini, belum terdapat perubahan regulasi terkait penggajian ASN. Dengan demikian, struktur gaji PNS pada tahun 2025 masih mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024.

Kenaikan gaji terakhir yang diterima PNS adalah sebesar 8 persen pada awal 2024 sebagai bagian dari strategi penguatan daya beli dan peningkatan kesejahteraan ASN di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Berikut ini adalah struktur gaji pokok PNS berdasarkan golongan sebagaimana diatur dalam PP No. 5 Tahun 2024: KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!