Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Sindikat Narkoba Bermodus Jual Keripik Pisang, 2 Pelaku Ditangkap di Magelang

Sindikat Narkoba Bermodus Jual Keripik Pisang, 2 Pelaku Ditangkap di Magelang

  • calendar_month Sab, 4 Nov 2023

Pemilik rumah, Supriyati (49), mengatakan bahwa kedua pelaku baru-baru ini menyewa rumahnya.

“Mereka mulai menyewa lima hari yang lalu. Mereka sudah membayar sejak bulan Agustus (sebesar Rp2,5 juta),” kata Supriyati saat diwawancarai pada Jumat (03/11/2023).

Pada awalnya, kedua pelaku mengaku akan membuka konter HP di rumah kontrakan yang mirip kios tersebut. Namun, hingga mereka tinggal di sana selama 5 hari, tidak ada tanda-tanda persiapan untuk membuka konter.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Kalau ingin membuka konter, biasanya harus membawa etalase. Mereka mengatakan akan membawa etalase setelah seminggu,” ungkap Supriyati.

Supriyati baru mengetahui bahwa pengontrak menyimpan keripik pisang yang ternyata mengandung narkoba. Bahkan, dia dan keluarganya sempat mencicipi keripik pisang tersebut tanpa menyadari kandungan narkoba di dalamnya.

“Rasanya enak sekali. Pagi-pagi anak saya bilang pusing, tapi saya tidak bisa mengira sampai sejauh itu,” katanya.

Supriyati baru mengetahui bahwa keripik tersebut mengandung narkoba saat kedua penghuni rumah tersebut ditangkap. Dia merasa marah setelah mengetahui hal tersebut.

“Saat polisi memberitahu saya bahwa keripik tersebut dapat menyebabkan kematian, saya sangat marah pada orang-orang yang telah membodohi saya,” katanya.

Kasat Narkoba Polresta Magelang, Kompol Willy Budiyanto, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh Bareskrim Polri. Kedua orang yang ditangkap di Kaliangkrik baru tinggal di kontrakan tersebut selama lima hari.

“Kedua tersangka yang ditangkap di sini kemudian dibawa ke Jogja. Ada penangkapan di Jogja yang terkait dengan mereka yang ditangkap di Bantul. Yang di sini baru saja memproduksi keripik pisang karena mereka baru tinggal di sini selama lima hari,” katanya.

Dikutip dari detikJogja, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus penyelundupan dan peredaran narkotika dengan modus baru. Para pelaku memproduksi keripik pisang narkotika dan minuman happy water.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut bahwa beberapa orang terkait kasus ini telah ditangkap, termasuk dua orang di Magelang.

“Selanjutnya kami menangkap dua orang di Kaliangkrik, Magelang, yang merupakan produsen keripik pisang. Selain itu, kami juga menangkap dua orang di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang, serta satu orang di Banguntapan,” ujarnya. (*)

https://www.instagram.com/p/CzLSXmaLrhG/

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less