Soal Rencana Sekolah Tatap Muka, Ini Penjelasan Kemendikbud Ristek
- calendar_month Kam, 24 Jun 2021

Salah satu sekolah di Jateng saat melaksanakan uji coba Kegiatan Belajar Mengajar tatap muka di sekolah, Senin (7/9/2020) lalu. (foto: istimewa)
BNews—NASIONAL— Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengatakan bahwa pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilaksanakan pada tahun ajaran baru 2021/2022 Juli mendatang. Namun tetap disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di masing-masing daerah.
Sekolah tatap muka harus dilaksanakan secara dinamis dengan menyesuaikan penyebaran kasus COVID-19 di masing-masing daerah.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Jumeri. Saat webinar Persiapan PTM Terbatas dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lingkungan Satuan Pendidikan, Rabu (23/6/2021).
“Belajar tatap muka harus dilaksanakan tetapi dinamis. Daerah-daerah yang sedang naik penyebaran COVID diminta menghentikan belajar tatap muka,”ujar Jumeri. Dilansir dari Detik.com.
Dia menjelaskan, bila angka positivity rate atau persentase jumlah kasus positif COVID-19 dengan membandingkan jumlah tes dan orang yang positif telah turun maka sekolah wajib membuka kembali belajar tatap muka. “Tetapi dikembalikan kepada orang tua lagi,” ujar Jumeri.
“Zona merah mengikuti arahan Mendagri. Pengaturan belajar tatap muka maksimal separuh dari jumlah anak dan mengikuti prokes dengan ketat dan menyiapkan infrastruktur untuk menjamin kesehatan tendik dan siswa,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Jumeri menyebut, sudah 35 persen sekolah yang menyelenggarakan belajar tatap muka. Dengan rincian sekolah yang membangun sarana prasarana sanitasi 90 persen, disinfektan 85 persen, faskes kesehatan 84 persen, area wajib masker 71 persen, dan termogun 80 persen.
Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)
Kemudian, dia juga menegaskan agar kepala sekolah harus tegas dalam melaksanakan belajar tatap muka. Selain itu, pimpinan sekolah diminta bisa mampu beradaptasi dengan situasi yang berubah-ubah.
“Kepsek juga harus memahami SKB 4 menteri dan Intruksi Mendagri No 14 dan buku panduan PTM. Membentuk Satgas COVID-19 saat PTM. Melakukan uji coba untuk memperkirakan risiko penularan COVID-19. Mempelajari praktek baik uji coba PTM yang dilaksanakan oleh sekolah-sekolah,” kata Jumeri.
Ia juga mengingatkan agar Kepsek harus mengontrol persiapan pelaksanaan belajar tatap muka hingga evaluasinya dengan ketat. Kepsek juga dapat memanfaatkan dana bos reguler untuk keperluan PTM.
“Terakhir adalah disiplin pelaksanaan prokes dan berkomunikasi dengan orang tua mengenai prokes belajar tatap muka,” terang Jumeri.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Zanariah menyatakan PPKM skala mikro disesuaikan dengan kewenangan masing-masing daerah. “Intruksi memberikan pesan gubernur/walikota/bupati dapat menetapkan PPKM berbasis mikro di wilayahnya. PPKM mikro sangat luwes,” ujar Zanariah.
Tambah dia, dalam melaksanakan belajar tatap muka masing-masing daerah harus membangun kesatuan pemahaman terkait dengan proses belajar tatap muka. Kemendagri akan mengawal instruksi implementasi.
Hal tersebut harus didasarkan pada SKB 4 Menteri, Panduan PTM dari Kemendikbudristek, dan Intruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7



Saat ini belum ada komentar