Sudah Diterima P3K Kabupaten Magelang, Dua Guru Mengundurkan Diri
BNews–MAGELANG– Beberapa waktu banyak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Kabupaten Magelang menerima SK. Dan sebagian besar merupakan profesi guru.
Namun ternyata terdapat dua guru yang diterima P3K di Kabupaten Magelang mengundurkan diri.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Sungedi; membenarkan hal tersebut.
“Guru yang mundur itu ada 2. Satu diterima sebagai guru migran di luar negeri, yang satu tenaga administrasi (data pokok pendidikan/dapodik) karena dia merasa bukan guru akhirnya mundur,” katanya.
Ia menyebutkan, total guru P3K yang diterima di Kabupaten Magelang ada 1.996 orang. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya mengundurkan diri, dan satu orang meninggal dunia.
“Satu cowok yang imigran itu, yang satu cewek. Yang diterima kemarin 1.996. Terus di tengah jalan juga ada yang meninggal 1 (orang). Yang guru migran itu mengajar untuk Singapura,” ujarnya.
Sungedi pun bicara soal sanksi bagi yang mengundurkan diri. Dia menyebut dulu ada sanksi berupa denda sebesar Rp 10 juta yang harus disetorkan di kas daerah.
“Kalau dulu (mengundurkan diri) pernah ada aturan membayar (denda) Rp10 juta. Disetorkan ke kas daerah. Sekarang sanksinya itu tidak boleh mendaftar pada periode berikutnya. Hanya sanksi administrasi, nanti kalau dia mendaftar otomatis di-blacklist,” pungkasnya. (*/detik)