Akta nikah
Ada 2000 Orang Di Kota Magelang Tak Punya Akta Pernikahan
- 0Komentar
BNews–MAGELANG– Akta perkawinan adalah bukti pencatatan perkawinan yang harus dimiliki oleh pasangan yang sudah melansungkan pernikahan. Hal ini menurut hukum dan tata acara agama selain agama Islam. Dan hal tersebut membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang tengah berupaya menertibkan administrasi kependudukan di wilayahnya lewat kepemilikan akta. Akta merupakan bukti tulis atau dokumen legal atas suatu peristiwa yang […]




