Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Ada 2000 Orang Di Kota Magelang Tak Punya Akta Pernikahan

Ada 2000 Orang Di Kota Magelang Tak Punya Akta Pernikahan

  • calendar_month Sen, 3 Okt 2022

BNews–MAGELANG– Akta perkawinan adalah bukti pencatatan perkawinan yang harus dimiliki oleh pasangan yang sudah melansungkan pernikahan. Hal ini menurut hukum dan tata acara agama selain agama Islam.

Dan hal tersebut membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang tengah berupaya menertibkan administrasi kependudukan di wilayahnya lewat kepemilikan akta.

Akta merupakan bukti tulis atau dokumen legal atas suatu peristiwa yang penting dimiliki oleh setiap individu mengenai status hukum, kewarganegaraan, dan lainnya.

Wakil Wali Kota Magelang M. Mansyur mengatakan, sangat penting bagi warga negara memiliki akta mulai dari, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian di Kota Magelang.

Akta itu bukti kalau seseorang itu masih hidup, atau sudah meninggal, begitu juga kelahiran, pernikahan, dan akta lainnya yang berkaitan dengan urusan pemerintahan dan hak-hak hukum sebagai warga negara.

“Paling mendesak adalah akta pernikahan karena fakta menyebutkan ada sekitar 2.000 orang di Kota Magelang yang tidak memiliki akta pernikahan. Salah satu faktornya karena masih banyak yang menikah dibawah tangan atau menikah secara agama. Pentingnya akta pernikahan itu untuk anak-anak mereka, agar mendapatkan hak-hak kebutuhan dasar dan perlindungan hukum sebagai warga negara,” ungkapnya, pada Minggu (02/10/2022).

 Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang Trustiariningsih menjelaskan,pihaknya sudah melakukan kegiatan sosialiasi kepemilikan akta.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Dengan maksud dan tujuannya adalah untuk menyebarluaskan informasi terkait kebijakan administrasi kependudukan yang dinamis; khususnya tentang pentingnya membuat dan memiliki akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian,” tuturnya.

Menurutnya, sosialisasi adalah sarana atau media komunikasi dua arah untuk berdiskusi terkait dengan kebijakan administrasi kependudukan; yakni antara disdukcapil dan para pemangku kepentingan.

“Dengan adanya sosialisasi, diharapkan masyarakat dapat mengetahui kebijakan terkait administrasi kependudukan; dan dapat menularkan informasi yang telah diterima kepada pihak lain di lingkungannya masing-masing terkait akta ini,” ujar Trusti. (*)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less