BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai atau karyawan sebuah perusahaan
Apakah Perusahaan Wajib Mendaftarkan Pegawainya di BPJS Ketenagakerjaan ? ini Penjelasannya
- 0Komentar
BNews–NASIONAL-– Ternyata, Selain gaji pokok dan THR, karyawan yang bekerja di perusahaan/instansi ternyata juga berhak mendapat tunjangan tambahan, lho. Tunjangan ini bisa berupa bonus, uang makan dan transportasi, tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, sampai tunjangan kesehatan. Nah, tunjangan kesehatan untuk karyawan biasanya diberikan dalam bentuk Jamsostek atau sekarang dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan. Lantas, apakah BPJS Ketenagakerjaan […]

