jam kerja PNS saat ramadan
Selama Bulan Ramadan, ASN Pulang Kerja Jam 14.00 WIB
- 0Komentar
BNews–NASIONAL— Aparatur sipil negara (ASN) boleh pulang jam 14.00 atau jam 2 siang selama Ramadan. Aturan itu berlaku bagi ASN yang bekerja enam hari dalam sepekan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6/2023 mengatur ASN tersebut mulai bekerja pukul 08.00 dan bisa pulang 14.00. Selama rentang waktu itu, ASN mendapatkan jam istirahat selama 30 menit. […]


