Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » ASN Magelang Divonis 2 Tahun, Kasus Korupsi APAR Rp 871 Juta Terungkap

ASN Magelang Divonis 2 Tahun, Kasus Korupsi APAR Rp 871 Juta Terungkap

  • calendar_month 4 menit yang lalu

BNews-MAGELANG- Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Magelang, Ratri Setiadi Kusumo (48), terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR); divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang. Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa Ratri dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam sidang pada Selasa (31/3).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Muchamad Rosyidin, membenarkan putusan tersebut saat dikonfirmasi.

“Jadi, pada hari ini, Selasa (28/4) dilaksanakan sidang putusan atas perkara terdakwa Ratri S Kusumo. JPU membuktikan pasal 603 KUHP dituntut 2 tahun 6 bulan. Tadi putus 2 tahun,” kata Rosyid dikutip detik , Selasa (28/4/2026).

“(Dalam persidangan) Yang terbuktinya (bersalah) di pasal 604 KUHP. Terus, denda Rp 50 juta, subsider kurungan 50 hari,” sambung Rosyid.

Terkait putusan yang lebih ringan dari tuntutan, pihak JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

“Kami menyatakan pikir-pikir. Terdakwa dan penasihat hukumnya juga pikir-pikir,” imbuhnya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Terdakwa ASN Pemkot Magelang (diberhentikan sementara),” tambah Rosyid.

Kasus Korupsi APAR Rugikan Negara Rp 430 Juta

Sebelumnya diberitakan, Ratri Setiadi Kusumo merupakan PNS yang berdinas di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setda Pemkot Magelang. Ia terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan APAR yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 430 juta.

Ratri diketahui merupakan warga Kampung Bojong, Jurangombo Selatan, Kota Magelang, yang berdomisili di Tempuran, Kabupaten Magelang. Ia telah menjalani penahanan sejak Selasa (5/8/2025), dan berkas perkaranya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (27/11/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Magelang, Christian Erry Wibowo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari program Pemerintah Kota Magelang tahun anggaran 2023, yakni Program Pemberdayaan Masyarakat Maju, Sehat dan Bahagia atau Rodanya Mas Bagia.

“Dari program itu, ada yang wajib dan pilihan. Pilihan itu kan terserah nanti RT mengusulkan apa. Kalau yang barang wajib itu sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota. Salah satu yang wajib itu adalah APAR (alat pemadam api ringan),” kata Erry kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (27/11/2025).

“Pada tahun 2023 itu adalah pengadaan APAR sejumlah 1.441 unit dengan anggaran Rp 1,06 miliar. Yang melakukan pengadaan adalah Satpol PP khususnya UPT Damkar karena ini kaitannya dengan alat pemadam api ringan. Dari Pemerintah Kota menunjuk UKPBJ itu sebagai pendamping untuk pengadaan APAR ini. Selain, ada PPKOM dan sebagainya,” sambung Erry.

Dugaan Persekongkolan dalam Pengadaan

Erry menjelaskan bahwa metode pengadaan dilakukan melalui e-katalog dengan melibatkan 11 calon penyedia barang. Tim teknis kemudian melakukan survei harga dan penilaian (scoring) sebelum menetapkan pemenang.

“Harganya itu disurvei yang ada di e-katalog. Terus dari 11 perusahaan yang tersedia di e-katalog (lokal), itu dilakukanlah scoring (penilaian). Akhirnya ditentukan lah pemenangnya adalah CV HJU dengan direkturnya adalah MM,” imbuhnya.

“Setelah ditunjuk, ketika proses negosiasi dan sebagainya disepakati lah harga per unitnya Rp 605 ribu dengan total 1.441 unit. Jadi, total kontraknya untuk pengadaan APAR Rp 871 juta dengan harga satuan Rp 605 ribu,” ujarnya.

Namun dalam prosesnya, ditemukan adanya dugaan persekongkolan antara pihak penyedia dan pendamping pengadaan.

“Intinya, tim penyidik pidana khusus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dokumen dan sebagainya. Itu ternyata dalam proses pengadaan ada semacam persekongkolan. Persekongkolan, pengondisian bahwa CV HJU yang ditunjuk sebagai pemenang terafiliasi dengan pendamping (tersangka). Jadi, pendamping ini, tersangka ada SK-nya sebagai pendamping pengadaan APAR,” tambah Erry.

Ia menegaskan, kerugian negara mencapai Rp 430 juta dari total nilai kontrak Rp 871 juta.

“Kalau dihitung per unit Rp 605 ribu kali 1.441 ketemu Rp 871 juta. Jadi Rp 430 juta bagian dari itu. Kalau dari Tangerang di bawah Rp 300 ribu,” ujarnya. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less