RKUHP
RKUHP : Nekat Cekoki Miras Hingga Mabok Bisa Dihukum Penjara
- 0Komentar
BNews–NASIONAL-– Jangan sembarangan nyekokin orang dengan miras. Apalagi kalo orang tersebut udah mabok. Pasalnya aksi tersebut mungkin bisa dihukum penjara hingga 1 tahun! Tidak hanya atau cuma nyekokin, hukum ini juga berlaku buat yang menjual bahan yang memabukkan kepada mereka yang sudah mabuk. Hal ini diatur dalam Pasal 427 ayat 1 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum […]
RKUHP, Ada Pasal Berbunyi “Zina Dipenjara 1 Tahun, Kumpul Kebo Ditahan 6 Bulan”
- 0Komentar
BNews–NASIONAL– Ada kabar terbaru dari Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih mengatur ancaman pidana terhadap perzinaan dan kohabitasi atau kumpul kebo. Pasal 415 RKUHP mencantumkan sanksi penjara satu tahun bagi orang yang berzina. Orang tersebut juga terancam denda. “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena […]
Gelar Aksi di Magelang, Mahasiswa Desak Draf RUU KUHP Dibuka ke Publik
- 0Komentar
BNews—MAGELANG— Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Untidar menggelar aksi damai di Jalan Magelang, depan Armada Town Square, Magelang pada Rabu (6/7/2022). Pantauan Borobudurnews, para mahasiswa mulai berdatangan di lokasi sekitar pukul 15.45 WIB. Mereka membawa sejumlah poster berisi tuntutan mereka terkait draf RUU KUHP. Sejumlah personel TNI dan Polri pun nampak bersiaga saat […]


