Jaringan Sabu di Muntilan Dibongkar, 3 Tersangka Ditangkap Polisi
- calendar_month Rab, 16 Sep 2026

ungkap kasus narkoba jenis Sabu Polresta Magelang
BNews—MAGELANG— Satresnarkoba Polresta Magelang mengungkap 10 kasus narkoba dan obat-obatan dalam kurun waktu dua bulan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu 4 gram dari tangan tersangka..
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri bersama Kasat Res Narkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto dalam pers rilis di Mako Polresta Magelang, Rabu (16/9/2026).
Salah satu kasus yang diungkap merupakan jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Muntilan. Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial BS alias W (41), DH (41), dan FSS (50).
Kasus tersebut terungkap pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di samping rumah kontrakan di Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Kasat Res Narkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto menjelaskan, pengungkapan bermula dari penyelidikan terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Muntilan.
“TSK FSS membeli sabu seharga Rp4.000.000 dari Sdr. PETAK (DPO),” kata Tri Widaryanto dalam pers rilis.
Menurutnya, transaksi tersebut dilakukan dengan sistem mengambil barang yang sebelumnya telah diletakkan di lokasi tertentu.
“Yang cara pengambilannya dialamatkan atau ditaruh di suatu tempat,” lanjutnya.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISNI (KLIK)
Setelah membeli sabu, FSS kemudian meminta BS alias W dan DH mengambil paket tersebut.
“Selanjutnya TSK FSS menyuruh TSK BS alias W dan DH untuk mengambil sabu tersebut dengan upah menggunakan sabu secara gratis,” ungkap Tri.
Dari hasil pemeriksaan, FSS membeli sabu bukan hanya untuk digunakan sendiri. Sebagian barang tersebut rencananya diedarkan kembali.
“Maksud dan tujuan TSK FSS membeli sabu sebagian dijual kembali dan sebagian digunakan,” jelasnya.
Jual Sabu Rp850 Ribu per Gram
Tri mengatakan, FSS juga telah menjual sabu dengan beberapa ukuran.
“TSK FSS menjual sabu ukuran 1 gram dengan harga Rp850.000 dan 0,5 gram dengan harga Rp450.000,” katanya.
Bahkan, berdasarkan pemeriksaan polisi, sabu tersebut pernah dijual kepada BS alias W dan DH.
“Dan pernah menjual kepada TSK BS alias W dan DH,” lanjut Tri.
Polisi kemudian melakukan penindakan terhadap BS alias W dan DH pada Jumat malam.
“Pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 sekira pukul 20.30 WIB, Satresnarkoba Polresta Magelang telah mengamankan saudara BS alias W dan DH di samping rumah kontrakan saudara TSK FSS,” terang Tri.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di bagian dashboard sepeda motor.
“Ditemukan satu unit handphone Infinix SMART 10 warna silver dan satu paket sabu berwujud serbuk kristal warna putih,” jelasnya.
Paket tersebut ditemukan di dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam bernomor polisi AA 4485 OG. “Yang digunakan oleh kedua TSK,” katanya.
Kepada petugas, BS alias W dan DH kemudian menjelaskan bahwa paket sabu tersebut merupakan milik FSS.
“Kedua TSK menjelaskan bahwa satu paket sabu tersebut adalah milik TSK FSS,” ungkap Tri.
Polisi Tangkap FSS di Rumah Kontrakan
Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi kemudian bergerak mengamankan FSS.
“Kemudian sekira pukul 21.00 WIB petugas Satresnarkoba Polresta Magelang mengamankan TSK FSS di dalam rumah kontrakannya,” ujar Tri.
FSS kemudian diperiksa petugas.
“Dari hasil interogasi, dirinya menjelaskan bahwa paket sabu yang diamankan dari TSK BS alias W dan DH benar milik TSK FSS,” katanya.
Namun, polisi tidak berhenti di situ. FSS ternyata mengaku masih memiliki paket sabu lainnya yang disimpan di rumah.
“TSK FSS juga masih memiliki paket sabu lainnya yang disimpan di dalam rumahnya,” ungkap Tri.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan.
“Hasilnya ditemukan satu unit handphone Realme C15 warna biru serta satu paket sabu berwujud serbuk kristal warna putih,” jelasnya.
Dua paket sabu yang diamankan dari rangkaian pengungkapan tersebut memiliki total berat bruto 4 gram.
Ada Tersangka yang Pernah Terjerat Kasus
Dari tiga tersangka kasus sabu tersebut, BS alias W diketahui pernah dihukum dalam perkara narkoba di Polresta Magelang pada 2019.
Sementara FSS pernah dihukum dalam perkara perjudian di Polresta Magelang pada tahun yang sama. Sedangkan DH disebut belum pernah dihukum.
Ketiga tersangka kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Magelang bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus Sabu Terancam 20 Tahun Penjara
Untuk perkara sabu, ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 20 huruf b atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka dijerat terkait dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar