Sabu-sabu Secang
Pria Secang yang Digerbek Saat Pakai Sabu Dituntut Penjara 1 Tahun Enam Bulan
- 0Komentar
BNews—MUNGKID— Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magelang sedan menyidangkan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengen terdakwa Rusyadi, asal Desa/Kecamatan Secang. Terdakwa dituntut hukuman 1 tahun enam bulan. Jaksa penuntut umum (JPU) Fitri Luwiyan mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat […]


