TPSA Banyuurip Magelang Diprediksi Tutup 2028, 76 Ton Sampah Masih Masuk Tiap Hari
- calendar_month 22 jam yang lalu

Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Banyuurip, Magelang, Selasa (7/2/2023).
BNews—MAGELANG— Tempat Pemrosesan Sampah Akhir (TPSA) Kota Magelang di Banyuurip, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, kini berpacu dengan waktu. Fasilitas pengelolaan sampah tersebut diperkirakan hanya mampu beroperasi maksimal hingga 2028 sebelum ditutup secara permanen.
Kondisi kelebihan kapasitas atau overload di TPSA Banyuurip sebenarnya bukan persoalan baru. Fasilitas tersebut tercatat telah mengalami overload sejak 2017.
Meski demikian, hingga saat ini TPSA Banyuurip masih menerima sekitar 76 ton sampah setiap hari yang berasal dari Kota Magelang maupun daerah penyangga di sekitarnya.
Keterbatasan lahan yang disertai terus meningkatnya volume timbunan sampah membuat pemerintah daerah harus menyiapkan strategi penanganan dari tingkat hulu hingga hilir.
TPSA Banyuurip Disiapkan Tutup 2028
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPSA Banyuurip, Primadani Laksana, mengatakan pihaknya mulai menyiapkan sejumlah langkah strategis menjelang penghentian operasional TPSA.
“Kami sudah merencanakan untuk penutupan TPSA. Tentunya penutupan itu harus melalui kajian-kajian bagaimana pengelola sampah ditutup, pra-penutupan, pelaksanaan penutupan seperti apa, dan pasca-penutupan seperti apa,” kata Primadani, Jumat, 21 Agustus 2026.
Selama masa operasional yang tersisa, pengelola menerapkan sejumlah langkah untuk memperpanjang kemampuan TPSA dalam menampung sampah. Di antaranya melalui sistem pemadatan maksimal dan pengomposan.
Langkah tersebut dilakukan sembari menunggu kesiapan infrastruktur pengolahan sampah pengganti.
Menurut Primadani, kajian penutupan TPSA Banyuurip tidak hanya membahas aspek teknis. Dampak sosial dan ekonomi juga menjadi perhatian, termasuk keberadaan para pemulung yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas di kawasan TPSA.
Magelang Ubah Pola Pengelolaan Sampah
Dengan semakin dekatnya batas waktu operasional TPSA Banyuurip, Pemerintah Kota Magelang mulai mengubah pola penanganan sampah.
Pengelolaan sampah tidak lagi hanya mengandalkan pola kumpul, angkut, dan buang. Pemerintah mendorong pemilahan sampah dilakukan sejak dari sumbernya, terutama rumah tangga.
Kebijakan tersebut salah satunya mengacu pada Peraturan Walikota Magelang Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Magelang Bersih Dari Sampah.
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono mengatakan kondisi lingkungan membutuhkan perubahan perilaku masyarakat secara fundamental.
Kebiasaan membuang sampah rumah tangga tanpa melalui proses pemilahan dinilai turut mempercepat beban TPSA Banyuurip.
“Tidak ada lagi membuang sampah sembarangan, karena itu sudah menjadi pelanggaran etika, moral, bahkan hukum. Kita harus ciptakan Kota Magelang yang aman, sehat, resik, dan indah,” ujar Damar, Kamis, 20 Agustus 2026.
Sebagai bentuk intervensi di tingkat masyarakat, Pemkot Magelang juga mendistribusikan berbagai sarana pengelolaan sampah melalui Program Pemberdayaan Masyarakat dan Infrastruktur (Prodamai).
Pada awal 2026, pemerintah telah menyalurkan 142 gerobak, 1.593 keranjang pemilah, 120 timbangan pegas, serta 16 kendaraan roda tiga ke tingkat rukun warga (RW).
Berbagai sarana tersebut ditargetkan dapat mendukung kembali aktivitas bank sampah di lingkungan masyarakat.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Warga didorong memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah. Sampah yang tersisa kemudian dapat diangkut oleh petugas kebersihan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
IKLH Kota Magelang Meningkat
Upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah juga menjadi bagian dari strategi peningkatan kualitas lingkungan Kota Magelang.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Magelang, Handini Rahayu, mencatat adanya peningkatan pada Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).
IKLH Kota Magelang meningkat dari 47,03 pada 2020 menjadi 71,44 pada akhir 2025.
“Di bagian perencanaan pembangunan daerah, angka tersebut bukan sekadar indikator administratif. Kualitas lingkungan merupakan hasil dari berbagai intervensi yang saling berkaitan, mulai pengelolaan sampah hingga pengendalian dampak aktivitas perkotaan,” terang Handini.
Pemerintah Kota Magelang menargetkan IKLH mencapai 71,48 pada 2029.
Target tersebut juga dibarengi dengan upaya meningkatkan jumlah timbulan sampah yang dapat diolah menjadi produk bernilai guna.
TPST Bojong Jadi Pengolahan Antara
Salah satu fasilitas yang disiapkan untuk mendukung strategi tersebut adalah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bojong.
Fasilitas ini diharapkan tidak hanya mengurangi volume sampah yang berakhir di TPSA Banyuurip, tetapi juga mengubah sampah menjadi sesuatu yang memiliki nilai ekonomi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Magelang, MS Kurniawan, mengatakan konsep pengolahan tersebut dapat menjadi bagian dari penerapan ekonomi sirkular.
“Konsep tersebut membuka peluang ekonomi sirkular. Sampah dapat diolah menjadi kompos, bahan baku, produk daur ulang maupun sumber pendapatan masyarakat,” katanya.
Dengan konsep tersebut, sampah tidak semata-mata dipandang sebagai material yang harus dibuang. Sebagian sampah dapat kembali diolah menjadi produk yang memiliki manfaat maupun nilai ekonomi.
Menunggu TPST Regional Bandongan
Meski pemilahan dari sumber dan optimalisasi TPST terus dilakukan, kapasitas pengolahan yang tersedia belum sepenuhnya mampu menyerap seluruh residu sampah perkotaan.
TPSA Banyuurip pun tetap diproyeksikan berhenti beroperasi secara total pada 2028.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemerintah Kota Magelang bersama Pemerintah Kabupaten Magelang menyiapkan pembangunan TPST Regional di Kecamatan Bandongan.
Fasilitas regional tersebut diproyeksikan menjadi tempat pengolahan sampah lintas wilayah dengan kemampuan melayani timbulan sampah dalam skala besar dari Kota Magelang dan Kabupaten Magelang.
Pembahasan teknis terkait operasional fasilitas tersebut masih dimatangkan oleh para pemangku kebijakan.
Pembangunan TPST Regional Bandongan diharapkan dapat menjadi salah satu solusi ketika TPSA Banyuurip tidak lagi menerima sampah dan resmi ditutup pada dua tahun mendatang.
Dengan waktu operasional TPSA Banyuurip yang semakin terbatas, penguatan pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga, optimalisasi TPST, hingga kesiapan fasilitas regional menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya krisis persampahan di Kota Magelang. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar