Tanah Jogja
Di Jogja WNI Keturunan Dilarang Punya Tanah? Ini Penjelasan Pakar Sejarah UGM
- 0Komentar
BNews—JOGJAKARTA— Warga Negara Indonesia (WNI) nonpribumi termasuk keturunan Tionghoa (sebutan WNI keturunan Tiongkok) tidak memiliki hak milik atas tanah di Daerah Istimewa Jogjakarta. Namun, mereka hanya bisa memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dan sejenisnya. Dijelaskan Pakar Sejarah Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Suhartono, ada faktor historis mengenai larangan WNI nonpribumi memiliki tanah di Jogja. […]




