Tahun 2022 DPRD Kabupaten Magelang Targetkan 17 Pembahasan Raperda
BNews—MAGELANG— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang menyambut tahun baru 2022 dengan semangat baru dan tekad baru untuk membangun Kabupaten Magelang ke arah yang lebih baik. Seluruh alat kelengkapan DPRD telah menyiapkan rencana kerja masing-masing.
Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Saryan Adiyanto, S.E mengungkapkan tahun 2022 ini hendaknya menjadi momentum semangat baru untuk memperkuat komitmen seluruh anggota DPRD Kabupaten Magelang untuk membangun.
“Di tahun-tahun sebelumnya semangat yang sama untuk membangun. Di tahun 2022 ini mari kita perbarui kembali agar semangatnya semakin kuat untuk memajukan Kabupaten Magelang,” kata Saryan Adiyanto, kemarin
Diungkapkannya, selama 2 tahun terakhir ini pemerintah diuji dengan pandemi Covid-19 yang melanda negara bahkan dunia. Tentu kondisi tersebut sangat berpengaruh terhadap program pembangunan Kabupaten Magelang. Karena anggaran untuk membangun infrastruktur mengalami refocusing.
“Oleh sebab itu di tahun 2022 ini kita harus memiliki semangat baru, dan optimisme untuk terus melawan dan bangkit dari pandemi Covid-19. Menyusun kembali strategi pembangunan untuk mewujudkan visi-misi daerah,” katanya
Ia mengajak seluruh anggota DPRD Kabupaten Magelang dan alat kelengkapannya untuk bahu-membahu dan memiliki tekad yang sama.
“Kita dipilih oleh masyarakat Magelang, maka seyogyanya kita mengabdikan diri untuk masyarakat. Dengan ikut ambil bagian dalam penyusunan program pembangunan sesuai tugas pokok dan fungsi DPRD,”ujarnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Nurcholis menyebutkan Propemperda Tahun 2022 diusulkan untuk ditetapkan sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (raperda).
Rinciannya yakni Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Download Aplikasi BorobudurNews (Klik Disini)
Raperda tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Jasa Konstruksi.
Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlidungan Masyarakat, Raperda tentang Perpustakaan, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2022-2042, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Raperda tentang Perubahan APBD 2022, Raperda tentang APBD 2023.
“Raperda Inisiatif ada tiga judul dan masih dalam proses penyusunan dan belum mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna sehingga belum dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2022. Setelah selesai penyusunan dan sudah mendapatkan persetujuan maka ketiga Raperda inisiatif tersebut akan dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2022,” jelas Nurcholis.
Adapun ketiga Raperda inisiatif tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, Raperda Penanggulangan Penyakit Menular dan Raperda Fasilitasi Pesantren. (ADV)