Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Tawuran Di Borobudur Dua Pelajar Diamankan Polisi, Salah Satunya Bacok Pelajar Lain

Tawuran Di Borobudur Dua Pelajar Diamankan Polisi, Salah Satunya Bacok Pelajar Lain

  • calendar_month Kam, 24 Mar 2022

BNews–MAGELANG– Kasus tawuran pelajar menggunakan senjata tajam berhasil diungkap jajaran Polres Magelang. Dua orang pelaku tawuran, salah satunya  melakukan pembacokan diamankan petugas.

Untuk pelaku pembacokan merupakan seorang pelajar SMA di Kabupaten Magelang berinisial RBS, 18, yang merupakan warga Kecamatan Salaman. Ia diamankan setelah terlibat aksi tawuran dan membacok pelajar lain berinisial MF, 18, dengan clurit.

Sementara itu, lokasi tawuran sendiri terjadi di jalan raya Salaman – Borobudur, tepatnya di daerah Ngasinan, Kembanglimus, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Waktu kejadian pada 20 Maret 2022 sekira pukul 00.30 WIB.

Selain itu, jajaran Polres Magelang juga mengamankan seorang pelajar salah satu SMK di Mungkid warga Salaman. Dimana Ia kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit saat tawuran tersebut.

“Kini kedua tersangka diamankan dan kasus ini dalam proses penyidikan,” ungkap Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui  Kasatreskrim Akp Muhamad Alfan Armin (24/3/2022).

Kasat menjelaskan kejadian bermula ketika tersangka RBS diajak oleh temannya untuk mengikuti tawuran. Hal itu setelah adanya informasi tantangan melalui media sosial pada Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kemudian, lanjut Kasat tersangka RBS dan temannya pergi ke daerah Ngadiwongso, Salaman. “Sesampainya di Ngadiwongsong, tersangka RBS menuju sebuah warung dan bertemu dengan kelompok SOS (Salaman Of Strong) gabungan pelajar di Salaman lainnya. Tersangka RBS melihat ada celurit di meja. Lalu diambil temannya dan diberikan ke tersangka RBS,”  paparnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Selanjutnya tersangka RBS bersama sejumlah teman lainnya pergi ke Jembatan Ngasinan dan bertemu dengan rombongan motor yang ternyata gerombolan pelajar SMA di Muntilan. Kedua rombongan tersebut saling berteriak dan tersangka RBS mengeluarkan celurit.

:RSB kemudian menebaskan celurit ke tangan kanan korban MF sebanyak satu kali. Setelah itu tersangka kabur dan membuang celuritnya,” terangnya.

Selang beberapa waktu, warga sekitar serta petugas  Polsek Borobudur tiba di lokasi kejadian dan mengamankan empat orang dari kelompok SOS. Salah satu anggota SOS kedapatan membawa sajam jenis celurit dan langsung diamankan.

“Sedangkan korban MF saat itu langsung dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis,” tambahnya.

Kasat juga mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan ke empat pelajar yang diamankan, diketahui identitas dari orang yang membacok korban MF. Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan sekolah dari tersangka RBS.

“Pada Senin (21/3/2022) tersangka RBS datang ke Polres Magelang dan dia mengakui telah membacok korban. Atas dasar itu, dilakukan proses hukum terhadap Tersangka RBS terkait kasus penganiayaan dan Pelajar yang kedapatan membawa Sajam” ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni penganiayaan  dan pasal membawa sajam melanggar Pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat(1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less