TEGA !!! Ibu di Gunungkidul Tega Bunuh Bayinya, Dimasukan Kantong Plastik Lalu Dibuang
BNews-JOGJA– Seorang ibu di Gunungkidul ditangkap oleh polisi setelah melakukan pembunuhan dan membuang bayinya. Insiden ini dilaporkan terjadi pada tanggal 4 Agustus 2023.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengungkapkan bahwa pada tanggal tersebut sekitar pukul 11.30 WIB, seorang warga melaporkan adanya bungkusan plastik yang berbau busuk di sebuah bengkel motor di Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu. Setelah bungkusan tersebut dibuka, ternyata di dalamnya terdapat bayi laki-laki yang sudah meninggal.
“Kami menemukan bungkusan plastik kresek yang mengeluarkan aroma yang sangat tidak sedap, dan setelah kami memeriksanya, ternyata bungkusan tersebut berisi bayi laki-laki yang sudah tak bernyawa,” ungkap Edy dalam konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, pada hari Selasa (7/11/2023).
Setelah menerima laporan dari warga, kata Edy, anggota Polsek Semanu segera melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menghubungi Polres Gunungkidul untuk melakukan pengolahan TKP. Dalam proses tersebut, diketahui bahwa bayi tersebut telah dibuang.
Edy melanjutkan, Polsek Semanu kemudian memanggil pasangan suami istri yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi tersebut. “Pasangan suami istri ini dipanggil untuk dimintai keterangan awal sebagai saksi dan juga untuk mengambil sampel DNA,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari pasangan suami istri tersebut, diketahui bahwa keluarga mereka menekan mereka untuk mengungkap pelaku penyebab pembuangan bayi tersebut. “Sehingga pada tanggal 31 Oktober 2023, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Semanu,” tambahnya.
Setelah melakukan gelar perkara, Polsek Semanu menetapkan I (39 tahun), seorang warga Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, sebagai tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Barang bukti yang telah disita, antara lain, adalah sebuah plastik bermotif loreng hitam putih, selembar handuk berwarna coklat; sebuah kardus, dan barang bukti lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Edy menyatakan bahwa pihaknya akan menerapkan pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016; tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002; tentang Perlindungan Anak juncto pasal 341 KUHP.
“Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pidana penjara yang bisa diterima paling lama 15 tahun dan/atau denda sebanyak Rp 3 miliar,” lanjut Edy. (*/detik)