Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » TEGA !! Seorang Kakak Bersama Temannya Nekat Cabuli Adik Kandungnya

TEGA !! Seorang Kakak Bersama Temannya Nekat Cabuli Adik Kandungnya

  • calendar_month Sen, 21 Okt 2024

BNews-NASIONAL– Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Polres Siak Polda Riau menangkap dua orang pria berinisial MY (27) dan SL (18) ldiduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, yang terjadi tepatnya dirumah pelapor di RT 003 RW 004 Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Sabtu (19/10/2024).

Kejadian diketahui oleh orang tua korban berdasarkan keterangan anaknya mengatakan bahwa korban telah digauli dan dicabuli; dua orang pria berinisial MY (27) dan SL (18) kejadian pada sabtu tanggal 19 Oktober 2024, sekitar Pukul 07.00 WIB.

Orang Tua korban atas perbuatan kepada anaknya berinisial SI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Dalam untuk diproses.

Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul S.H,M.H mendapatkan informasi terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

Kemudian, lanjut Kapolsek memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Lubuk dalam AIPDA Jefri Simbolon melakukan penyelidikan Bersama Tim ke lokasi tersebut.

Atas laporan orang Tua korban datang ke Polsek Lubuk Dalam, yang mana ianya melaporkan tentang Persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap korban anak kandungnya yang bernama Ar.

Pelapor mengetahui sewaktu baru pulang dari bekerja dan sesampainya dirumah dijumpai oleh Anak Pelapor Yang bernama Sa (Saksi 1); ,”

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Dan Saksi mengatakan bahwa “Pak Siasly diapain Simui dan saya sudah Ngomong Dengan Pak AZIS (Asisten Kebun INTI IV)”; Tadi kata Pak Azis “Tungu aja dulu jangan disebar-sebarkan,”” terang Kapolsek.

Kemudian tidak berapa lama pihak Kepolisian datang dan mengamankan bernama MY (27)Dan SL (18) Ke polsek Lubuk Dalam untuk di periksa lebih lanjut

Tindak Pidana Persetubuhan dan Atau Perbuatan cabul Terhadap Anak Pasal 81 Ayat (3) dan atau pasal 82 Ayat (2); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah; Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014; tentang Perubahan Atas Undang-Unsang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 76E; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

“Dan kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap anak-anak, serta tidak ragu untuk melaporkan jika terjadi kasus serupa,” tutupnya. (*)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less