Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kasus Korupsi Bank Magelang Rp4 Miliar, Kejari Buru Aktor Utama Berstatus DPO

Kasus Korupsi Bank Magelang Rp4 Miliar, Kejari Buru Aktor Utama Berstatus DPO

  • calendar_month 10 menit yang lalu

BNews-MAGELANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit macet di PT BPR Bank Magelang (Perseroda) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp4 miliar.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 17 orang saksi. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan saksi baru yang dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Kita maksimalkan untuk pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dua saksi baru sudah kami periksa untuk memperkuat pembuktian,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Magelang Muchamad Rosyidin kepada Jawa Pos Radar Magelang, Rabu (1/7/2026).

Kejari Kota Magelang Buru Tersangka Berstatus DPO

Selain melengkapi alat bukti, Kejari Kota Magelang juga masih memburu seorang tersangka yang diduga menjadi penghubung sekaligus aktor utama di balik kasus kredit macet tersebut.

Tersangka berinisial AU alias U, seorang pengusaha properti berusia sekitar 45 hingga 47 tahun, telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Saat ini, proses pelacakan masih terus berproses. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membantu proses pencarian,” katanya.

Rosyidin menjelaskan, sebelum menetapkan AU sebagai buronan, penyidik telah beberapa kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan.

Namun, tersangka selalu mangkir. Tim penyidik bahkan telah mendatangi kediamannya, tetapi AU tidak ditemukan.

“Bahkan kami sudah mendatangi tempat tinggalnya, tapi juga nggak ada. Sehingga sejak Rabu (24/6/2026) usai penetapan kedua tersangka, langsung kita keluarkan perintah DPO,” tandasnya.

Diduga Ikut Mengatur Pengajuan Kredit

Dalam proses penyidikan, Kejari menemukan adanya aliran dana dari kredit yang dicairkan kepada tersangka Helmi Ismail (HI) menuju rekening AU.

Saat ini, besaran dana yang diterima AU masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Rosyidin mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, AU diduga terlibat sejak awal proses pengajuan kredit meski secara administratif tidak tercatat sebagai pengurus perusahaan pengembang.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Dari hasil penyidikan dia (AU) juga ikut serta dalam pengajuan (kredit). Yang pertama kali kenal adalah S (Suyamto), kemudian di setiap proses terlibat di dalamnya. Tapi, secara formil tidak masuk dalam kepengurusan (perusahaan pengembang perumahan PT Niscala Bhumi Cundamani),” jelasnya.

Gunakan Debitur Pengganti karena BI Checking Bermasalah

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Radar Magelang, AU disebut memiliki rekam jejak perbankan yang buruk dengan status BI Checking/SLIK bermasalah. Selain itu, ia juga dikabarkan berstatus buron dalam perkara lain, termasuk di wilayah hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Karena tidak dapat mengajukan kredit atas namanya sendiri, AU diduga meminta Helmi Ismail untuk menjadi debitur dalam pengajuan kredit modal kerja tersebut.

Dalam proses pengajuan kredit, digunakan 14 sertifikat tanah sebagai agunan. Namun setelah dilakukan penyelidikan, seluruh sertifikat tersebut diketahui masih merupakan milik para petani di Desa Mudal, Kabupaten Temanggung.

Akibat status agunan yang tidak memenuhi syarat hukum, pihak bank tidak dapat melelang aset tersebut ketika kredit mengalami kemacetan.

Ke-14 sertifikat tanah dengan nama pemilik yang berbeda itu kini telah disita sebagai barang bukti.

Berawal dari Dugaan Permufakatan Jahat

Kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Magelang ini bermula dari dugaan adanya permufakatan jahat dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit modal kerja.

Kredit tersebut diajukan oleh PT Niscala Bhumi Cundamani melalui debitur Helmi Ismail untuk pembiayaan pembangunan perumahan di Desa Mudal, Kabupaten Temanggung.

Dalam prosesnya, penyidik menduga terjadi kerja sama melawan hukum antara debitur dengan Kepala Bagian Marketing Bank Magelang, Suyamto.

Akibat dugaan kongkalikong tersebut, pengajuan kredit yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan tetap disetujui, meskipun agunan dan dokumen legalitas aset yang dijaminkan belum berstatus clean and clear. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less