Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Tekan Potensi Sengketa, Pemkot Magelang Beri Penyuluhan Administrasi Waris Tanah

Tekan Potensi Sengketa, Pemkot Magelang Beri Penyuluhan Administrasi Waris Tanah

  • calendar_month Ming, 25 Okt 2026

BNews–MAGELANG– Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang menggalakkan pengurusan administrasi waris tanah sejak dini kepada masyarakat. Dalam rangka mencegah sengketa dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset keluarga.

Upaya tersebut dilakukan melalui penyuluhan hukum bertema “Sertifikat Aman, Keluarga Nyaman: Pentingnya Urus Waris Tanah Sejak Dini untuk Cegah Sengketa Konflik Pertanahan” di Gedung Adipura Kencana, Kompleks Kantor Wali Kota Magelang, Kamis (22/10/2026).

Wakil Wali Kota Magelang, dr. Sri Harso, mengatakan persoalan waris tanah berpotensi memicu konflik jika status kepemilikan tidak jelas, dokumen tidak lengkap, atau administrasi peralihan hak belum diselesaikan.

Menurutnya, pengurusan waris perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum, bukan hanya berdasarkan kebiasaan atau pemahaman yang belum tentu tepat.

“Keamanan pemilik tanah tidak hanya berkaitan dengan keberadaan sertifikat, tetapi juga menyangkut kejelasan status hukum, ketertiban administrasi, serta perlindungan terhadap hak setiap pihak yang berkepentingan,” ujar Sri Harso.

Maka dari itu, lanjutnya, peran paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan anggota Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) dalam membantu meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.

Paralegal dapat menjadi penghubung warga dengan informasi dan layanan hukum. Sedangkan anggota Kadarkum diharapkan menjadi penggerak budaya sadar hukum di lingkungan masing-masing.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Magelang, Petrus Channel Rahartono, mengatakan penyuluhan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tata cara pengurusan waris tanah sesuai peraturan perundang-undangan. Guna mengantisipasi konflik pertanahan.

Sebanyak 102 peserta mengikuti kegiatan ini. Terdiri atas 34 paralegal Posbakum kelurahan dan 68 anggota Kadarkum dari seluruh kelurahan di Kota Magelang.

Penyuluhan menghadirkan narasumber Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Magelang, Sulistyana Fajar Hendrawan. Dengan materi tentang teknis terkait hak dan pendaftaran tanah. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less