Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Terbongkar! Markas Judi Online di Jogja Ternyata Hanya Rumah Biasa, Polisi Syok!

Terbongkar! Markas Judi Online di Jogja Ternyata Hanya Rumah Biasa, Polisi Syok!

  • calendar_month Jum, 1 Agu 2025

BNews-JOGJA– Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengungkap jaringan judi online terorganisir yang telah beroperasi sejak November 2024.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (31/7/2025); menyampaikan bahwa praktik ilegal tersebut dijalankan dari sebuah rumah di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul.

“Penggerebekan dilakukan pada 10 Juli lalu, dan lima orang diamankan, yakni RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24),” ungkap AKBP Saprodin.

Beroperasi dengan Sistem Terorganisir

Menurut AKBP Saprodin, para pelaku telah menjalankan praktik judi online menggunakan metode promosi situs judi dan pengelolaan banyak akun melalui empat komputer.

“Para tersangka diduga telah menjalankan praktik judi online sejak November 2024 dengan memanfaatkan promo situs judi dan mengoperasikan banyak akun melalui empat komputer,” imbuhnya.

Dalam jaringan ini, tersangka RDS berperan sebagai koordinator, sekaligus penyedia modal dan fasilitas, sementara empat tersangka lainnya bertindak sebagai operator yang bertugas mengelola akun-akun judi online.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Lima unit ponsel, Empat komputer, Kartu SIM bekas; dan Tangkapan layar dari situs judi online

Kelima tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004; tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Imbauan Polda DIY: Waspadai Judi Online

Dalam pernyataannya, AKBP Saprodin juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai aktivitas judi online dan melaporkan jika menemukan hal mencurigakan.

“Polda DIY berkomitmen memberantas kejahatan siber demi menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas ilegal seperti perjudian online dapat menghubungi call center 110 atau menggunakan kanal resmi Polda DIY. (*)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less