Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Terdakwa Pembunuhan SMA TN Ajukan Banding

Terdakwa Pembunuhan SMA TN Ajukan Banding

  • calendar_month Jum, 12 Mei 2017

BNews- MUNGKID – Vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara, AMR, 16, membuatnya tidak puas. Terdakwa menyatakan bakal mengajukan banding.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang Eko Hening Warnodo yang kami temui pagi ini (12/5) saat berada di pengadilan menerangkan bahwa pada hari Selasa,9 Mei 2017 dari pihak Penasehat Hukum mengajukan upaya hukum banding atas putusan Hakim ke Pengadilan Tinggi.
“Setelah tadi dari phak PH mengajukan upaya hukum banding, kami dari jaksa penuntut umum sorenya juga mengajukan upaya hukum banding juga ke pengadilan tinggi,” katanya.

“Nanti kita lihat kontra yang ditulis dan diajukan penasehat hukum, dan kita nanti juga bikin kontra memory memori banding untuk di ajukan ke pengadilan tinggi,” imbuhnya.

Dalam aturan berkas pengajuan banding harus diajukan maksimal 4 hari sejak permintaan banding. Selama Pengadilan Tinggi belum mulai memeriksa perkara dalam tingkat banding, terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada Pengadilan Tinggi.

Pemohon banding diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Pengadilan Negeri selama tujuh hari sebelum pengiriman berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi. (bsn)

About The Author

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less