Terkait Gugatan Rp 5 Miliar Owner Bakso Granat, Pemkab Magelang Siap Fasilitasi Lewat Bagian Hukum
BNews–MAGELANG– Terkait gugatan oleh owner Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat di Pengadilan, Pemkab Magelang siap memfasilitasi melalui Bagian Hukum. Dimana dalam hal ini Pemkab Magelang dituntut kerugian Rp 5 Miliar.
Penuntutan tersebut diketahui atas dasar ketidakadilan karena kerugian materi dan immateri atas ditutupnya warung bakso tersebut.
“Sesuai dengan tugas dan fungsi Bagian Hukum, kami siap untuk memfasilitasi adanya gugatan dari Bakso Balungan Pak Granat. Insyallah kami siap menghadapi gugatan ini,” kata, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Magelang, Ratna Yulianty saat dikonfirmasi terkait gugatan tersebut, Kamis (14/7/2022).
Ia juga menjelaskan, pemilik dari warung Bakso Balungan Pak Granat yaitu Arif Budi Sulistiyono sebagai penggugat telah menggugat Bupati Magelang melalui Kepala DPKAD. Kemudian ada putusan pengadilan dimana gugatan itu salah, yang benar adalah BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah).
“Jadi gugatan tersebut sempat salah instansinya dan dilakukan pencabutan perkara” jelas Ratna.
Selanjutnya dari penggugat memasukkan gugatannya lagi pada hari Senin (7/7/2022) kemarin.
Lebih lanjut Ratna menyampaikan bahwa, dari awal rekan-rekan BPPKAD sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan Perda dan Perbup yang ada. Demikian juga sebelum hal ini menjadi dipermasalahkan oleh penggugat, Pemerintah Kabupaten Magelang juga sudah beberapa kali melakukan sosialiasi, pertemuan, teguran, bahkan sampai memberikan surat peringatan.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Magelang tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Bakso Balungan Pak Granat.
“Ya kita ikuti saja proses di pengadilan nanti” ujarnya.
Menurutnya, selama ini Pemerintah Kabupaten Magelang sudah melakukan aturan sesuai dengan Perundang undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, sebelumnya pihak Pemerintah Kabupaten Magelang sendiri telah melakukan upaya preventif dengan mengundang pihak Bakso Balungan Pak Granat untuk diberikan sosialisasi terkait pemasangan Tapping Box (alat perekam transaksi yang wajib dipasang oleh wajib pajak) kendati demikian yang bersangkutan tetap tidak bersedia untuk memasang alat tersebut.
Ratna menambahkan, untuk pemasangan Tapping Box sendiri di Kabupaten Magelang telah dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama sebanyak 49 buah, dan akan ada tahap ke dua dan selanjutnya terkait pemasangan Tapping Box pada hotel dan restoran sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Berdasarkan peraturan yang ada, Tapping Box ini wajib dipasang oleh wajib pajak dengan omset Rp 100 juta per tahun,” tandasnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Sebelumnya diberitakan Owner rumah makan tersebut, Arif Budi Sulistyo mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Mungkid.
Melalui kuasa hukumnya, Fathul Mujib, SH mengatakan bahwa gugatan tersebut bersifat perdata. “Kami gugat dalam hal ini Pemkab Magelang c/q BPPKAD Kabupaten Magelang. Dengan kerugian material Rp 5 Miliar,” katanyaa saat jumpa pers dengan awak media di Muntilan (6/7/2022).
Mujib menyampaikan gugutan ini dilayangkan atas dasar melawan hukum asas ketidakadilan. “Jadi saat ditutup warung makan milik client kami itu diboomingkan di media massa. Namun setelah itu seperti tenggelam tidak ada tindakan sama kepada usaha lain yang seharusnya juga dipasangi taping box,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjutnya client kami merasa menciderai rasa keadilan diri mereka. “Client kami merasa Pemkab Magelang bertindak subjektif di dalam penegakan hukum dalam hal ini. Dimana warung makan client kami merasa dijadikan target untuk tujuan-tujuan tertentu,” imbuhnya.
Ia mengaku bahwa berkas gugatan sudah masuk ke Pengadilan Negeri Mungkid. “Ini besok kami benahi terkait berkas administrasi yang sudah masuk. Dan tinggal menunggu tahapan selanjutnya,” tegasnya.
Sementara itu, Owner Warung Wakan Bakso Balungan Pak Granat yakni Arif Budi Sulistyo menegaskan bahwa pihaknya selama ini sudah selalu bayar pajak. Namun, Ia mengaku keberatan dengan pemasang taping box di warungnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Bakso itu makanan merakyat, jika dipasangi tapping box tentunya semua warung bakso juga. Namun hal itu tentunya akan memberatkan kami para pengusaha bakso, dilain sisi banyak usaha resto lain yang omsetnya lebih banyak masih banyak yang tidak dipasang taping box,” tambahnya.
Dengan gugatan tersebut, lanjut Arif pihaknya berharap mendapat keadilan. “Hal ini juga semoga bisa membantu usaha lain mungkin yang sejenis agar tidak senasib dengan warung bakso saya yang ditutup permanen,” ujarnya.
Arif juga berharap bahwa pajak resto 10 persen bisa menjadi pertimbangan kembali. “Bukannya saya tidak mau membayar pajak, selalma ini saya bayar pajak. 14 cabang saya juga tertib bayar pajak, cuman di Kabupaten Magelang ini saya rasa terlalu tinggi, jadi bisa dikurangi besarannya,” harapnya.
Ditanya apakah akan buka usaha tersebut kembali di Kabupaten Magelang, Arif mengaku tidak akan membukanya kembali. Bahkan warung bakso granat yang satunya di Salaman rencana juga akan ditutup.
“Yang di Salaman rencana akan kami tutup juga, bisa buka di wilayah lain selain di Magelang. Cuman harapan kami keadilan ini ditegakkan,” tegasnya. (bsn)