Tertekan Garap Skripsi, Mahasiswa asal Secang Diringkus Polisi

BNEWS—SECANG— Mahasiswa asal Kabupaten Magelang kembali tertangkap menggunakan psikotropika. Pelaku mengaku stres mengerjakan judul skripsi.

Pelaku diketahui berinisial DTP, 25 mahasiswa semester 7 di sebuah Universitas Negeri di Bengkulu. Dirinya diamankan saat mudik dirumahnya daerah Desa Secang Kecamatan Secang Magelang.

“DTB ini diamankan pukul 02.15 dini hari pada tanggal 9 Januari 2020 kemarin di rumahnya. Dimana sebelumnya tim opsnal satuan narkoba Polres Magelang melakukan pengintaian,” ungkap Waka Polres Magelang Kompol Eko Mardiyanto saat ungkap kasus (23/1/2020).

Dijelaskan, saat pengamanan tersebut ditemukan barang bukti Pil Alprazolam seberat 1 mg sebanyak 8 butir yang di simpan didalam tas hitam milik tersangka. “Dari pengakuan tersangka kepada petugas, bahwa sudah meminumnya 2 butir. Dimana satu plek berisi 10 butir yang dibelinya secara online seharga Rp. 150.000,” jelasnya.

Mahasiswa Fisipol Jurusan Administrasi Negara ini mengaku mendapatkan barang harap tersebut dari Pulau Bali. “Pelaku ini memesan secara online dan membayarnya secara transfer. Kemudian barang dipaketkan dan dialamatkan di rumahnya Secang,” imbuhnya.

DTB mengaku stress akibat terlalu pusing memikirkan judul skripsinya. “Ya saya minum untuk menghilangkan rasa panik dan cemas. Dan setelah minum tidur bisa pulas,” ujarnya kepada awak media.

Akibat kepemilikan dan menyimpan Psikotropika golongan IV pelaku kini harus meringkuk di tahanan Polres Magelang. Tersangka dijerat Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta. (bsn)

https://www.youtube.com/watch?v=KLcMcmd8nkI

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!