Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » TikTok Shop Akan Kembali Hadir di Indonesia, Tapi Harus …

TikTok Shop Akan Kembali Hadir di Indonesia, Tapi Harus …

  • calendar_month Rab, 1 Nov 2023

BNews-NASIONAL– Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik TikTok Shop untuk kembali membuka bisnis di Indonesia. Namun, Kadin meminta agar platform jual beli asal China tersebut mematuhi regulasi pemerintah dengan membuka kantor secara resmi di Indonesia.

“Saya menghargai usaha mereka, tetapi mereka juga harus memenuhi persyaratan legalitas. Menurut saya, hanya memiliki perwakilan di sini tidaklah sehat,” ujar Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi dalam acara Media Briefing di Menara Kadin, Jakarta Selatan, pada Senin (30/10).

Hal ini merupakan upaya untuk menegakkan regulasi demi menciptakan iklim usaha yang lebih adil. Mengingat, pelaku usaha lainnya juga diwajibkan untuk membuka kantor di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Di satu sisi, pelaku usaha dalam negeri harus memenuhi persyaratan yang terkait dengan bisnis,” tambahnya.

Dia juga mengingatkan bahwa kehadiran platform TikTok Shop beberapa waktu lalu telah membawa dampak buruk bagi pusat-pusat perdagangan di Jakarta karena tidak mengikuti regulasi. Contohnya adalah reduksi jumlah pembeli di Pasar Tanah Abang.

“Terkait dengan TikTok, saya ingin memberikan ilustrasi bahwa efeknya tidak hanya terjadi pada pasar seperti Pasar Tanah Abang dan Mangga Dua, tetapi juga terhadap media,” tegasnya.

Oleh karena itu, dia meminta TikTok Shop untuk lebih kooperatif dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat serta melindungi kelangsungan bisnis UMKM.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Jadi, kami akan terus berjuang, terutama bagi mereka yang belum membuka legalitas di negara ini,” pungkas Yukki.

Tergantung pada saran dari Presiden Joko Widodo, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menekankan bahwa platform media sosial TikTok harus mematuhi peraturan yang berlaku apabila ingin membuka kembali layanan jual beli di Indonesia melalui TikTok Shop. Salah satu persyaratannya adalah dengan membuka kantor resmi yang memiliki badan hukum di Indonesia.

“Mereka harus memiliki kantor di sini dan tidak dapat lagi hanya memiliki kantor perwakilan. Kantor tersebut harus berbadan hukum Indonesia,” kata Teten belum lama ini.

Sejalan dengan itu, Teten menjelaskan bahwa TikTok juga diminta untuk mengembangkan model bisnis yang berkelanjutan sesuai dengan saran Presiden Jokowi. “Kita akan menanggapi bagaimana agar bisnis mereka berkelanjutan dengan melengkapi kebijakan platform dan perdagangan elektronik,” jelasnya.

Diketahui, CEO TikTok Shou Zi Chew telah mengajukan permintaan untuk bertemu dengan Presiden Jokowi setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup TikTok Shop.

Namun, Presiden Jokowi meminta agar Shou Zi Chew bertemu terlebih dahulu dengan MenKopUKM untuk membahas kelanjutan nasib TikTok Shop di Indonesia.

“Saya memahami peran presiden karena yang terdampak di sektor e-commerce adalah UMKM, oleh karena itu saya diminta untuk menerima TikTok,” kata Teten.

CEO TikTok, Shou Chew, langsung menulis surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah penutupan TikTok Shop di Indonesia. Banyak pihak menduga surat tersebut berisi keluhan dari TikTok terkait penutupan layanan jual beli atau e-commerce.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Namun, hingga saat ini, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM, Nurul Ichwan, mengakui bahwa TikTok belum mengajukan izin untuk membuka marketplace di Indonesia. Izin tersebut seharusnya diajukan melalui BKPM.

“Belum ada izin, tetapi yang perlu diperhatikan adalah bahwa dari pandangan kami, TikTok memang ingin mengeluhkan regulasi yang ada di Indonesia,” ujar Nurul di Cikarang, Bekasi, pada Kamis (26/10/2023).

Nurul menjelaskan bahwa akhirnya TikTok akan mengikuti regulasi dan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. TikTok juga menyatakan tidak keberatan dan meminta maaf serta siap mengikuti regulasi yang ada.

Dalam hal membuka marketplace di Indonesia, Nurul juga menyebut bahwa TikTok harus mengembangkan entitas yang berbeda dari platform media sosial TikTok sebelumnya.

“Tetapi jika mereka mengembangkan entitas baru, mereka harus menjadi perusahaan yang berbeda dari TikTok sebagai platform media sosial. Dari sisi keinginan mereka, mereka benar-benar memiliki niat untuk bergerak ke arah itu,” tambahnya.

“Namun, karena keluhan mereka, karena TikTok adalah nama besar, mereka tidak ingin menciptakan citra bahwa mereka kembali melanggar regulasi dan undang-undang di Indonesia. Jadi mereka ingin melakukan dengan benar dan sangat hati-hati,” tambahnya.

Perusahaan media sosial asal China, TikTok, telah mengajukan surat untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas pendirian perusahaan e-commerce guna melakukan bisnis di Indonesia.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Namun, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan wewenang kepada dirinya untuk masalah TikTok ini. Oleh karena itu, kemungkinan besar CEO TikTok tidak akan bertemu langsung dengan Presiden Jokowi, melainkan dengan Teten untuk membahas proses perizinan TikTok Shop.

“CEO TikTok mengirim surat kepada presiden, lalu dikembalikan kepada saya. Sama seperti yang dilakukan Shopee sebelumnya, mereka ingin bertemu dengan presiden, tetapi kemudian dikembalikan kepada saya,” kata Teten di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, pada Rabu (25/10/2023).

Teten menyebut bahwa dia adalah satu-satunya menteri yang diberi mandat langsung oleh presiden untuk melakukan pertemuan tersebut, dan tidak ada menteri lain yang terlibat. Mandat tersebut diberikan padanya karena e-commerce memiliki dampak yang signifikan terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Jadi, saya benar-benar memahami posisi presiden karena sektor e-commerce ini mempengaruhi UMKM. Oleh karena itu, saya diminta untuk menerima TikTok,” tambahnya.

Apabila TikTok ingin membuka e-commerce baru, Teten berharap mereka dapat mematuhi aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Selain itu, TikTok juga harus memiliki kantor di Indonesia, bukan hanya kantor perwakilan.

“Ya, tentu saja mereka dapat membuka lagi. Pendapatan mereka juga besar, mencapai Rp 8,4 triliun per bulan,” tambahnya. (*/cnbc)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less