Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Tipu Korban Hingga Rp400 Juta, 2 Pelaku Dibekuk Polres Magelang Kota

Tipu Korban Hingga Rp400 Juta, 2 Pelaku Dibekuk Polres Magelang Kota

  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022

BNews—MAGELANG— Polres Magelang Kota berhasil mengamankan dua pelaku berinisial LT (59) dan WT (51) yang telah menipu korbannya hingga 400 juta.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku dengan modus berpura-pura menjadi pegawai paket dan pegawai Imigrasi,” ungkap Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Magelang Kota, Jumat (15/7/2022).

Yolanda menjelaskan, kejadian berawal pada bulan Januari 2022 lalu. Saat itu korban berinisial D mendapatkan pesan WhatsApp dari pelaku Victor yang merupakan WNA Nigeria, mengaku menjadi teman lama korban yang berasal dari Inggris bernama David Wiliam.

“Selang beberapa waktu, setelah korban meyakini bahwa orang tersebut benar-benar teman lamanya, pelaku mengatakan akan memberikan hadiah paket (berisi uang, perhiasan, tas dan sepatu). Yang bernilai Milyaran akan dikirim dari Inggris ke Bali melalui paket Internasional,” jelasnya.

Setelah itu, korban mendapatkan telepon dari pelaku LT dan WT. ”Mereka menyampaikan bahwa korban mendapatkan paket dari temannya di Inggris yang bernama David Wiliam. Namun untuk proses pengiriman paket korban diharuskan membayarkan sejumlah uang sebesar 400 juta,” imbuh Yolanda.

Mendapati laporan tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Magelang Kota kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku LT di tempat kos daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sedangkan WT berhasil diamankan di kontrakannya yang berada di Cipayung, Depok.

Kepada petugas, kedua pelaku mengakui mendapatkan masing-masing Rp26 Juta dari aksi penipuan tersebut. ”Mereka mengaku, uang itu (Rp26 juta) untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Yolanda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UURI No. 19 tahun 2016 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 6 tahun. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less