Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » WADUH !!! Ada 7 Tenaga Honorer Tidak Masuk Pendataan Non ASN 2022

WADUH !!! Ada 7 Tenaga Honorer Tidak Masuk Pendataan Non ASN 2022

  • calendar_month Sen, 12 Sep 2022

BNews–NASIONAL– Kalian harus tahu bahwa ada 7 jenis tenaga honorer tidak masuk Pendataan Non ASN.

Pendataan Non ASN 2022 menunjukkan adanya tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti pendataan. Tenaga honorer kategori ini tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pendataan Non ASN 2022, apa alasannya?

Perhatikan bahwa Pendataan Non ASN 2022 tidak dimaksudkan untuk secara otomatis tenaga honorer diangkat jadi pegawai ASN.

Pendataan Non ASN 2022 dilakukan Pemerintah untuk memetakan staf non ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah. Jika pemetaan berhasil, pemerintah akan menemukan solusi untuk masalah honorer yang banyak dibicarakan.

Pendataan Non ASN 2022 juga merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi Kemenpan RB melalui Surat Edaran (SE) terbaru tertanggal 22 Juli 2022.

SE Menpan RB itu menyatakan, Pendataan Non ASN 2022 akan dilakukan di aplikasi BKN dan pendataan berakhir pada 30 September 2022.

Oleh karena itu, semua tenaga honorer yang ingin Pendataan Non ASN 2022 harus memenuhi persyaratan.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Berikut persyaratan yang juga termasuk dalam SE Menpan RB terbaru. Tenaga non ASN bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022 dengan kriteria:

  1. Berstatus tenaga honorer kategori II terdaftar Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN bekerja di Instansi Pemerintah.
  2. Tenaga non ASN Menerima honorarium dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah secara langsung, tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dari perorangan dan pihak ketiga.
  3. Tenaga non ASN diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Bekerja minimal 1 (satu) tahun per 31 Desember 2021.
  5. Usia minimal tenaga non ASN 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Selain itu, ada 7 tenaga non ASN yang tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022, ini kategori tenaga honorer tersebut:

  1. Non ASN pengemudi
  2. Non ASN petugas kebersihanan
  3. Non ASN satuan pengamanan
  4. Non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
  5. Non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD)
  6. Pegawai non ASN dengan SK diatas 31 Desember 2021
  7. Non ASN yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD

Selanjutnya, 7 kategori tersebut tidak boleh mengikuti Pendataan Non ASN 2022 dan kemungkinan akan dialihkan pegawai outsourcing.

Demikian informasi 7 tenaga honorer tidak masuk Pendataan Non ASN, apakah kamu salah satunya? Cek kembali di atas. (*)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less