Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » TOK !! BKN Resmi Atur Batas Usia Maksimal Bagi CPNS 2023

TOK !! BKN Resmi Atur Batas Usia Maksimal Bagi CPNS 2023

  • calendar_month Sen, 29 Mei 2023

BNews–NASIONAL– BKN resmi atur batas usia maksimal CPNS 2023, bukan lagi 30 atau 35 tahun, melainkan bisa lamar lebih dari umur tersebut.

Pendaftarn CPNS 2023 kini telah akan diumumkan oleh BKN, sehingga penting untuk tahu batas usia maksimal yang diperbolehkan melamar.

Sebagai pelamar tentu harus tahu batas usia maksimal untuk mendaftar CPNS 2023, yang telah ditetapkan BKN dan ternyata bisa lebih dari umur 35 tahun.

Silahkan baca artikel ini agar mendapat informasi yang lengkap mengenai batas usia maksimal CPNS 2023 yang resmi ditetapkan BKN.

BKN singkatan dari Badan Kepegawaian Negara memiliki wewenang untuk memberikan syarat batas usia maksimal saat melamar CPNS 2023.

BKN mengatur batas usia maksimal CPNS 2023, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

Peraturan perundang-undangan tersebut adalah Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah disahkan Presiden Jokowi.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Presiden Jokowi menandatangani PP tersebut pada 30 Maret 2017 dan diundangkan pada 7 April 2017 di Jakarta.

Dengan diundangkannya peraturan tersebut, maka sudah resmi berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.

BKN sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan pengadaan CPNS 2023, kembali menegaskan batas usia maksimal.

Sebagai syarat utama dalam melamar CPNS 2023, tentu hal ini penting untuk diketahui karena bisa dilamar oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun.

Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 pada pasal 23 ayat 2, diberitahukan bahwa batas usia maksimal pelamar CPNS 2023 bisa lebih dari 35 tahun.

“Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun,” tulis pasal 23 ayat 2.

Dimana pada pasal 23 ayat 1 dijelaskan juga batas usia maksimal sebagai syarat utama pelamar CPNS 2023.

“Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar,” tulis pasal 23 ayat 1.

Dengan demikian batas usia maksimal bukan lagi 35 tahun, melainkan bisa melamar hingga umur 40 tahun.

Tentu dengan syarat dan ketentuan yang dimaksud yaitu untuk Jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden kemudian.

Seperti tulis pasal 23 ayat 3, dimana jabatan tertentu yang dimaksud pada ayat 2, adalah jabatan yang ditentukan oleh Presiden.

“Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden,” tulis pasal 23 ayat 3.

Semoga bisa memberikan informasi berguna dan menjadi bahan referensi saat ingin mendaftar CPNS 2023. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 5

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less