TOK !! Surat Edaran Larangan Sekolah di Kota Magelang Jualan LKS Ke Siswanya
- calendar_month Sel, 8 Apr 2025

ilustrasi sekolah dilarang jual LKS
BNews-MAGELANG- Ada informasi datang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang.
Dimana Dinas tersebut dengan tegas melarang pendidik maupun tenaga kependidikan untuk menjual lembar kerja siswa (LKS) di satuan pendidikan.
Upaya itu dilakukan karena dinilai memberatkan orang tua atau wali siswa.
Hal itu selaras dengan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.5/0298/230 Tahun 2025 tentang Larangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Menjual LKS di Satuan Pendidikan.
SE tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti surat dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jateng terkait larangan itu.
Kepala Disdikbud Kota Magelang Imam Baihaqi meminta agar seluruh TK, SD, dan SMP negeri di wilayahnya tidak menjual LKS dan sejenisnya.
Lantaran dia sempat mendapat keluhan dari orang tua atau wali siswa yang merasa keberatan dengan penjualan LKS di sekolah.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Dia menyebut, keberadaan LKS sebetulnya dapat membantu siswa dalam memperoleh materi dan mendukung belajarnya.
“Sebetulnya, ada sekolah yang memanfaatkan LKS untuk kepetingan belajar siswa, tapi orang tua siswa keberatan,” bebernya, Selasa (8/4).
Karenanya, dia menerbitkan SE itu sebagai acuan agar satuan pendidikan tidak lagi menjual LKS.
Larangan itu bertujuan agar pendidikan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa beban finansial tambahan. Disdikbud juga bakal memonitor sekolah-sekolah yang kedapatan menjual LKS.
Hanya saja, lanjut Imam, sekolah juga perlu memerlukan strategi baru supaya siswa tetap bisa belajar dan mengerjakan soal tanpa LKS.
“Kalau pakai handphone (HP), perlu pendampingan ekstra dari orang tua karena nantinya anak akan lebih banyak berinteraksi dengan HP dibanding belajar,” lontarnya.
Di satu sisi, sekolah juga telah menyediakan buku pegangan siswa. Namun, Imam menilai, kehadiran LKS dinilai lebih praktis daripada buku tersebut.
“Anak bisa beli LKS sendiri di luar (sekolah). Kalau (sekolah) swasta masih boleh (menjual LKS di satuan pendidikan). Kalau negeri nggak boleh,” imbuh dia.
Karena itu, dia meminta guru dapat berinovasi untuk membuat soal latihan kepada siswa. Sehingga siswa bisa mendapat bahan belajar tambahan dari soal tersebut. Harapannya, larangan penjualan ini tidak lagi memberatkan orang tua siswa. (*/radarjogja)
About The Author
- Penulis: Borobudur News



Saat ini belum ada komentar