Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Soal Kredit Fiktif Bank Jogja, Kejati DIY Periksa Anggota DPRD Magelang

BNews—YOGYAKARTA— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta memeriksa seorang anggota DPRD Magelang berinisial SN. Pemeriksaan ini terkait kasus kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jogja.

Sebagai informasi, Kejati DIY sedang mendalami kasus kredit fiktif Bank Jogja sejak kasus itu dinaikkan ke tingkat penyidikan pada Jumat (19/3/2021) lalu terkait kredit fiktif.

Kendati demikian, SN belum dapat diproses lebih lanjut oleh penyidik Kejati DIY lantaran yang bersangkutan saat ini tengah di tahan oleh polisi.

“Yang bersangkutan sekarang ini juga ditahan dengan kasus yang sama, mungkin di sana dia juga main,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Sarwo Edi saat ditemui di Kejati, Senin (31/5/2021). Dilansir dari Tribunjogja.com.

Edi menjelaskan, SN terlibat kasus kredit fiktif di Bank Jogja jauh sebelum ia menjabat sebagai anggota DPRD. Sementara terkait status SN dalam kasus Bank Jogja, lanjut Edi, saat ini masih menjadi saksi.

“Kalau untuk kasus yang di sini, SN belum ditahan. Karena yang di sini penyidik masih fokus terhadap dua tersangka yang sudah ditahan,” ujarnya.

Dia menegaskan, saat ini pihak Kejati DIY sedang mencari bukti baru untuk memperjelas konstruksi hukum dalam kasus kredit fiktif tersebut.

“Sepanjang bukti-bukti baru terpenuhi, ya sudah menjadi protap kami akan ada babak baru. Begitu istilahnya,” ungkap dia.

Saat ini pihak Kejati DIY telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni KVA dan FE. Keduanya merupakan pejabat tinggi di PT Indonusa Telemedia (Transvision) cabang Yogyakarta.

Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)

Diberitakan Tribun Jogja sebelumnya, total ada 168 debitur yang diajukan oleh tersangka kepada BPR Bank Jogja dalam MoU sekitar 15 Agustus 2019 lalu. Nilai kredit yang dikucurkan saat itu bervariasi antara kisaran Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. Proses pembayarannya disepakati dengan sistem potong gaji.

Setelah beberapa bulan berjalan, sebagian besar debitur pinjaman tersebut tidak membayar cicilan sama sekali. Bahkan, dari ratusan debitur yang terdaftar hanya sekitar 10 orang yang memenuhi kewajiban membayar cicilan.

Ditanya siapa saja debitur yang telah diperiksa oleh pihak Kejati, Edi menyampaikan bahwa tidak semua debitur diperiksa. Pasalnya, dari 168 debitur tersebut tidak semuanya fiktif. Sehingga hanya beberapa orang saja yang dimintai keterangan.

“Tidak semuanya diperiksa. Itu kebutuhan penyidik. Tergantung auditor, dan itu diwakili pihak bank kan bisa atau dari keterangan saksi-saksi lain. Kalau keterangan sama, hampir sama yang disesuaikan auditor, tentu kami ingin persidangan cepat dan murah,” pungkasnya. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!