Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Tujuh Dari 356 Perusahaan Di Kabupaten Magelang Sudah Lapor Di Posko THR

Tujuh Dari 356 Perusahaan Di Kabupaten Magelang Sudah Lapor Di Posko THR

  • calendar_month Rab, 5 Mei 2021

BNews–MAGELANG– Sudah tersedia Posko THR Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kabupaten Magelang.  Perusahan di Kabupaten Magelang bisa melaporkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya.

Hingga Senin (3/5) siang, tercatat baru ada tujuh dari 356 perusahaan di Kabupaten Magelang yang melapor ke posko.

Menurut Kasie Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disperinnaker Kabupaten Magelang Joko Setiyono, ketujuh perusahaan tersebut telah membayarkan THR secara tunai ke para karyawan.

“Sementara ratusan perusahaan yang lain masih ditunggu laporannya. Bisa datang ke Posko THR,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut diingatkan karena Senin kemarin masih H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Joko mengatakan, biasanya perusahaan-perusahaan  melapor pada hari-hari akhir menjelang hari raya.

“Kalau tahun sebelumnya maksimal pelaporan H-7, sekarang bisa H-1. Karena kondisi keuangan perusahaan kan banyak yang kembang-kempis,” imbuhnya.

Selain menerima laporan perusahaan, Posko THR Disperinnaker juga terbuka bagi para karyawan yang memiliki masalah terkait THR.

Disperinnaker berperan dalam monitoring dan pembinaan. Jika terjadi permasalahan THR antara karyawan dan perusahaan, Disperinnaker akan membantu melakukan mediasi.

“Kalau nanti ada yang tidak bisa membayar (THR), dialihkan ke kantor pengawasan ketenagakerjaan. Nanti mereka yang menindaklanjuti,” kata Joko.

“Tapi sebelum sampai mediasi, kami akan berupaya mengarahkan agar mereka bisa menyelesaikan secara bipartit,”pungkasnya. (*/bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less